Bengkulu (Antarabengkulu.com) - Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rabu, menerima pelimpahan tahap kedua kasus korupsi, yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Henri Nainggolan di Bengkulu, Rabu, menyebutkan Bareskrim Polri telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung dan seterusnya ke Kejaksaan Negeri Bengkulu karena lokusnya berada di daerah itu.

"Tim dari Bareskrim, Kejaksaan Agung dan Kejati Bengkulu mengantar langsung Junaidi Hamsyah ke Kejari hari ini," kata dia.

Henri belum bisa memastikan apakah Junaidi langsumg ditahan atau tidak. Menurut dia, hal itu nanti akan diputuskan oleh tim jaksa penuntut umum.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu periode 2010-2015 Junaidi Hamsyah mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang menjeratnya.

Junaidi ke Kejaksaan Negeri Bengkulu didampingi oleh sang istri Honiarty.

"Saya pikir ini kan proses yang harus kami jalani, dan ini sudah berjalan lama, sebagai warga negara yang baik kami ikuti," kata Junaidi.

Junaidi diduga telah menyalahgunakan wewenang selaku gubernur dengan mengeluarkan SK Gubernur Nomor Z.17.XXXVII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus.

Penerbitan SK tersebut menurut Polri bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Polri menduga negara telah dirugikan sebesar Rp359 juta akibat penerbitan SK tersebut.

Atas perbuatannya, Junaidi dinilai telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017