Bengkulu (Antara) - Kejaksaan Negeri Bengkulu menahan mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah terkait kasus dugaan korupsi honor dewan pembina Manajemen RSUD M Yunus, setelah pelimpahan kasus tahap dua dari Bareskrim.

"Tuntutannya di atas lima tahun sehingga tim jaksa penuntut umum mengambil sikap dengan memberlakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kapala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu Irvon Desvi Putra di Bengkulu, Rabu.

Penahanan itu, kata Irvon juga bertujuan untuk mencegah terdakwa melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau mencoba menghilangkan barang bukti.

Junaidi diduga telah menyalahgunakan wewenang selaku gubernur dengan mengeluarkan SK Gubernur Nomor Z.17.XXXVII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus.

Penerbitan SK tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Junaidi dinilai telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 junto 64 junto 55 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terkait kerugian negara kami belum bisa sebutkan rincinya, tapi jelas miliaran rupiah, sedangkan tuntutannya lima sampai 20 tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum Junaidi Hamsyah, Muspani menyatakan telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

"Ini merupakan hak hukum penuntut umum, ditahan atau tidak, kami sudah sampaikan penangguhan, tapi kesimpulan penuntut umum tetap ditahan," pungkasnya.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017