Bengkulu (Antara) - Kejaksaan menetapkan sebanyak sembilan jaksa penuntut umum untuk kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah.

"Tiga orang dari Kejaksaan Agung, dua orang dari Kejaksaan Tinggi dan empat dari Kejaksaan Negeri Bengkulu," kata Kapala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu Irvon Desvi Putra di Bengkulu, Rabu.

Junaidi Hamsyah didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terkait honor dewan pembina Manajemen RSUD M Yunus Bengkulu.

Mantan Gubernur Bengkulu yang akrab disapa UJH itu diduga telah menyalahgunakan wewenang selaku gubernur dengan mengeluarkan SK Gubernur Nomor Z.17.XXXVII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus.

Penerbitan SK tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Junaidi dinilai telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 junto 64 junto 55 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Korupsi ini merugikan negara miliaran rupiah, dalam 20 hari ke depan kita akan limpahkan ke persidangan," kata dia.

Usai pelimpahan tahap dua dari Bareskrim, jaksa penuntut umum juga melakukan penahanan terhadap Junaidi. Mantan gubernur itu dibawa dari Kejari ke Rutan Malabero Kota Bengkulu sekira pukul 14.00 WIB.

"Kasus ini tuntutannya di atas lima tahun penjara dan terdakwa juga dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, inilah pertimbangan JPU," ujarnya. ***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017