Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sedang diselesaikan dan diharapkan segera terbit pada pekan ini.

"Sekarang, ini sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi. Mudah-mudahan, minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden," kata Dadan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu.

Ia menyampaikan terdapat sejumlah hal yang diatur dalam Perpres tersebut, antara lain mengenai makanan yang layak disajikan pada penerima manfaat, sanitasi, kebersihan, penanganan korban keracunan, sampai persoalan kebutuhan rantai pasok yang semakin besar.

Baca juga: Anak-anak sekolah mengerubungi Prabowo, sampaikan terima kasih ada MBG

Menurut dia, Perpres itu penting untuk segera diterbitkan demi memperkuat tata kelola program Makan Bergizi Gratis secara menyeluruh.

"Dukungan terhadap program MBG sudah sangat urgent dilakukan, tidak hanya masalah keamanan sanitasi, higienis, penanganan korban, tetapi juga kebutuhan rantai pasok yang semakin besar," ujar Dadan.

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Dadan menyampaikan bahwa per 30 September 2025, terdapat sebanyak 6.456 orang penerima manfaat MBG yang terdampak kasus keracunan. BGN pun telah menutup sementara satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang menimbulkan kasus keracunan tersebut.

Baca juga: SPPG jadi sumber mata pencaharian, pekerja berharap MBG berlanjut

"Jadi, dari hal-hal seperti itu, kita memberikan tindakan bagi SPPG yang tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan menimbulkan kegaduhan kita tutup sementara sampai semua proses perbaikan dilakukan," ucap Dadan.

Kemudian, ujarnya, pemerintah juga memperketat seleksi penyuplai bahan baku makanan. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS). Lalu, seluruh SPPG diwajibkan memiliki alat sterilisasi guna memastikan setiap alat makan yang digunakan oleh penerima manfaat dalam keadaan steril.

Menurut Dadan, secara umum kasus keracunan pada program MBG disebabkan ketidakpatuhan SPPG terhadap SOP yang telah ditetapkan.

Baca juga: Dadan: Kasus keracunan MBG disebabkan ketidakpatuhan SPPG pada SOP

Ia mencontohkan ketidakpatuhan SPPG pada SOP yang telah ditetapkan oleh BGN, di antaranya terkait dengan waktu pembelian bahan baku makanan pada MBG.

Dadan mengatakan BGN menetapkan bahwa pembelian makanan harus dilakukan pada H-2 sebelum makanan disiapkan. Akan tetapi, masih terdapat SPPG yang membeli bahan baku H-4.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025