Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyiapkan dua desa di wilayah itu untuk perluasan percontohan antikorupsi tahun 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong Budi Setiawan saat dihubungi di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan pada tahun 2026 ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggulirkan program perluasan desa antikorupsi untuk 134 desa tersebar dalam 12 provinsi di Tanah Air.
"Untuk Kabupaten Rejang Lebong ada dua desa yang menjadi kandidat percontohan desa antikorupsi yakni Desa Karang Jaya, Kecamatan Selupu Rejang dan Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Kelingi," kata dia.
Dia menjelaskan, kedua desa yang disiapkan ini masih akan dilakukan observasi kembali guna mengetahui kelebihan dan kekurangan masing-masing sehingga nantinya bisa diusulkan satu nama desa terpilih.
"Kriteria-kriteria yang ditentukan oleh KPK untuk calon desa percontohan antikorupsi ini di antaranya sudah memiliki website desa. Selanjutnya memiliki dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh adat, kemudian jarak desanya mudah dijangkau," terangnya.
Dia menambahkan, pelaksanaan observasi calon desa percontohan antikorupsi KPK ini akan dilaksanakan pada awal Februari nanti, sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah ditentukan KPK mulai dari triwulan pertama, kedua, ketiga dan keempat.
Menurut Budi Setiawan, tujuan pembentukan desa antikorupsi oleh KPK ini sebagai percontohan bagi desa lainnya dalam penerapan antikorupsi, di mana upaya pencegahan korupsi dilakukan mulai dari pedesaan.
"Perbedaan desa percontohan antikorupsi dengan desa lainnya, pertama terkait dengan tata kelola masalah keuangan mereka sudah akuntabel, sudah transparan, sudah baik, kemudian dari penerapan website mereka sudah jalan. Tim IT mereka sudah jalan, artinya mereka punya nilai plus dalam pengelolaan keuangan desa," tegasnya.
Sebelumnya pada penilaian desa percontohan antikorupsi tahun 2024 lalu, tambah dia, di Kabupaten Rejang Lebong terpilih ialah Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupu Rejang. Desa ini menjadi salah satu wakil dari Provinsi Bengkulu dalam program yang digagas KPK tersebut.
"Pada pelaksanaan desa percontohan antikorupsi tahun 2026 ini, di Provinsi Bengkulu sembilan kabupaten yang akan mengikutinya, masing-masing kabupaten akan mengirimkan satu desa percontohan antikorupsi," demikian Budi Setiawan.
