Bengkulu (Antara) - Kejaksaan Negeri Bengkulu segera melimpahkan berkas perkara kasus korupsi mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi setempat.
"Segera akan kita limpahkan, tinggal beberapa administrasi yang perlu diperbaiki, secepatnya doakan minggu-minggu ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan, di Bengkulu, Rabu.
Junaidi Hamsyah, katanya, masih dalam status tahanan jaksa, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Malabero selama 20 hari sejak 12 Juli 2017.
"Tidak ada permohonan penangguhan penahanan dari tersangka, atau pengacaranya. Kita tetap tahan seperti keputusan penyidik waktu itu," ucap Made.
Junaidi diduga telah menyalahgunakan wewenang selaku gubernur dengan mengeluarkan SK Gubernur Nomor Z.17.XXXVII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus.
Penerbitan SK tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu Irvon Desvi Putra menyebutkan Junaidi disangkakan telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 junto 64 junto 55 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terkait kerugian negara kita belum bisa sebutkan rincinya, tapi sudah miliaran rupiah, sedangkan tuntutannya lima sampai 20 tahun penjara," ujarnya. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017
"Segera akan kita limpahkan, tinggal beberapa administrasi yang perlu diperbaiki, secepatnya doakan minggu-minggu ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan, di Bengkulu, Rabu.
Junaidi Hamsyah, katanya, masih dalam status tahanan jaksa, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Malabero selama 20 hari sejak 12 Juli 2017.
"Tidak ada permohonan penangguhan penahanan dari tersangka, atau pengacaranya. Kita tetap tahan seperti keputusan penyidik waktu itu," ucap Made.
Junaidi diduga telah menyalahgunakan wewenang selaku gubernur dengan mengeluarkan SK Gubernur Nomor Z.17.XXXVII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus.
Penerbitan SK tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu Irvon Desvi Putra menyebutkan Junaidi disangkakan telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 junto 64 junto 55 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terkait kerugian negara kita belum bisa sebutkan rincinya, tapi sudah miliaran rupiah, sedangkan tuntutannya lima sampai 20 tahun penjara," ujarnya. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017