Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Puluhan warga Dusun Minggir Sari Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma, Bengkulu, Kamis mendatangi gedung DPRD provinsi untuk mengadukan nasib mereka atas rencana penggusuran dusun mereka oleh perusahaan perkebunan PT Sandabi Indah Lestari.
Kepala Dusun Minggir Sari Ruslan Hadi yang memimpin warganya melakukan aksi tersebut mengatakan seluruh masyarakat menolak penggusuran dusun mereka oleh perusahaan.
"Kami tidak punya rumah atau tanah lain kalau dusun kami digusur, yang katanya masuk dalam HGU PT Sandabi Indah Lestari," katanya saat menyampaikan aspirasi di depan gedung DPRD.
Ia mengatakan sejak 1998 dusun tersebut didirikan sekitar 62 kepala keluarga. Saat itu tidak ada aktivitas perusahaan di sekitar dusun dan masyarakat mulai bermukim di tempat itu.
Sejak didirikan kata dia, pemerintah Kabupaten Seluma juga mulai membangun sejumlah sarana publik seperti sekolah, poliklinik kesehatan dan lainnya.
"Artinya pemerintah juga sudah mengakui dusun itu sebagai tempat tinggal warga dengan banyaknya fasilitas umum yang dibangun," tambahnya.
Namun, tiba-tiba kata dia, sejak PT SIL mendapatkan izin HGU atas lahan itu, warga setempat mulai diintimidasi untuk meninggalkan dusun tersebut.
Beberapa waktu lalu kata dia, Pengadilan Negeri Tais, Seluma juga memanggil sejumlah warga untuk menjelaskan bahwa lahan tersebut adalah HGU PT SIL dan warga wajib mengosongkan tempat itu.
"Padahal luas lahan untuk dusun itu hanya 15 hektare, kami ada 300 jiwa yang bermukim disana, tidak ada tempat lain untuk pindah," tambahnya.
Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Fatrolazi dan dua angggota lainnya Sis Rahman dan Inzani Muhammad mengatakan siap memfasilitasi warga untuk menuntaskan masalah tersebut.
"Kami mohon maaf kalau hanya sedikit Anggota DPRD yang ada saat ini karena kami tidak mendapat surat permintaan audiensi dari warga," katanya.
Ia mengatakan akan meninjau langsung ke lapangan dan mencoba membantu warga mencarikan solusi persoalan tersebut.
Sedangkan Anggota Komisi I Inzani Muhammad mendesak pemerintah Kabupaten Seluma agar memfasilitasi persoalan yang dihadapi warga.
"Banyak kasus seperti ini pemerintah justru berpihak kepada perusahaan bukannya melindungi kepentingan masyarakat," katanya.
Konflik PT SIL dengan ratusan warga bermula pada perusahaan PT Way Sebayur mengalami perkara hukum dalam pinjaman keuangan dengan perbankan dan dijatuhi hukuman sehingga seluruh aset perusahaan itu disita termasuk HGU di Kabupaten Seluma yang sekarang dimiliki PT SIL.
Selanjutnya, berdasarkan perintah pengadilan, tanah yang telah dikuasi negara karena disita itu harus dilelang untuk mengembalikan kerugian negara lalu dilelanglah PT Way Sebayur dan dimenangkan oleh PT SIL.(rni)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012
Kepala Dusun Minggir Sari Ruslan Hadi yang memimpin warganya melakukan aksi tersebut mengatakan seluruh masyarakat menolak penggusuran dusun mereka oleh perusahaan.
"Kami tidak punya rumah atau tanah lain kalau dusun kami digusur, yang katanya masuk dalam HGU PT Sandabi Indah Lestari," katanya saat menyampaikan aspirasi di depan gedung DPRD.
Ia mengatakan sejak 1998 dusun tersebut didirikan sekitar 62 kepala keluarga. Saat itu tidak ada aktivitas perusahaan di sekitar dusun dan masyarakat mulai bermukim di tempat itu.
Sejak didirikan kata dia, pemerintah Kabupaten Seluma juga mulai membangun sejumlah sarana publik seperti sekolah, poliklinik kesehatan dan lainnya.
"Artinya pemerintah juga sudah mengakui dusun itu sebagai tempat tinggal warga dengan banyaknya fasilitas umum yang dibangun," tambahnya.
Namun, tiba-tiba kata dia, sejak PT SIL mendapatkan izin HGU atas lahan itu, warga setempat mulai diintimidasi untuk meninggalkan dusun tersebut.
Beberapa waktu lalu kata dia, Pengadilan Negeri Tais, Seluma juga memanggil sejumlah warga untuk menjelaskan bahwa lahan tersebut adalah HGU PT SIL dan warga wajib mengosongkan tempat itu.
"Padahal luas lahan untuk dusun itu hanya 15 hektare, kami ada 300 jiwa yang bermukim disana, tidak ada tempat lain untuk pindah," tambahnya.
Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Fatrolazi dan dua angggota lainnya Sis Rahman dan Inzani Muhammad mengatakan siap memfasilitasi warga untuk menuntaskan masalah tersebut.
"Kami mohon maaf kalau hanya sedikit Anggota DPRD yang ada saat ini karena kami tidak mendapat surat permintaan audiensi dari warga," katanya.
Ia mengatakan akan meninjau langsung ke lapangan dan mencoba membantu warga mencarikan solusi persoalan tersebut.
Sedangkan Anggota Komisi I Inzani Muhammad mendesak pemerintah Kabupaten Seluma agar memfasilitasi persoalan yang dihadapi warga.
"Banyak kasus seperti ini pemerintah justru berpihak kepada perusahaan bukannya melindungi kepentingan masyarakat," katanya.
Konflik PT SIL dengan ratusan warga bermula pada perusahaan PT Way Sebayur mengalami perkara hukum dalam pinjaman keuangan dengan perbankan dan dijatuhi hukuman sehingga seluruh aset perusahaan itu disita termasuk HGU di Kabupaten Seluma yang sekarang dimiliki PT SIL.
Selanjutnya, berdasarkan perintah pengadilan, tanah yang telah dikuasi negara karena disita itu harus dilelang untuk mengembalikan kerugian negara lalu dilelanglah PT Way Sebayur dan dimenangkan oleh PT SIL.(rni)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012