Jember (Antara) - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur menangkap seorang oknum wartawan Tabloid Investigasi Global berinisial MA (52) warga Kelurahan Slawu karena melakukan pemerasan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Jember senilai Rp15 juta.

"Dalam melakukan pemerasan, oknum wartawan itu selalu mangkal di hotel-hotel untuk mencari pasangan bukan suami-istri yang diduga melakukan perselingkuhan," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan di Mapolres Jember, Senin.

Ketika pasangan yang bukan suami istri tersebut keluar dari hotel, MA mendatangi korban dengan memperkenalkan dirinya sebagai wartawan dan menakuti mereka karena akan dimuat dalam tabloidnya.

"Tersangka kemudian mengancam akan melaporkan perselingkuhan korban kepada atasannya dan membuat berita perselingkuhan tersebut, apabila PNS tersebut tidak mau membayar dengan sejumlah uang yang diminta," tuturnya.

MA meminta uang sebesar Rp15 juta kepada korban yang merupakan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember itu, namun setelah terjadi perbincangan antara keduanya, maka korban hanya mampu membayar Rp5 juta.

"Korban terus melakukan negosiasi terkait dengan besarnya nilai uang yang diminta tersangka, sehingga jumlahnya yang disepakati turun menjadi Rp2 juta dan dibayar secara bertahap," katanya.

Korban pemerasan itu kemudian melaporkan kepada Kepolisian Patrang dan ditindaklanjuti dengan menjebak pelaku sesuai dengan rencana yang dibuat oleh Kapolsek Patrang AKP Mahrobi Hasan yang memimpin langsung penangkapan oknum wartawan pemeras tersebut.

"Uang senilai Rp1 juta diserahkan korban di depan SDN Jember Lor dan setelah transaksi dilakukan, maka polisi menangkap tersangka pemerasan itu dengan mudah dan mengamankan barang buktinya," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebuah Tabloid Investigasi Global, kartu pers yang tercantum nama dan foto tersangka, satu buku notes, satu bolpoin, dua telepon genggam, dan uang tunai Rp1 juta.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 368 ayat (1) sub pasal 369 ayat (1) KUHP karena melakukan pemerasan dan atau ancaman kepada korban," katanya, menambahkan.

Tersangka MA saat ini bukan lagi sebagai oknum wartawan karena sejak enam bulan lalu perusahaan tabloid tempatnya bekerja sudah tidak terbit, namun tersangka tidak mengembalikan kartu pers itu dan menggunakan untuk melakukan pemerasan.

"Berdasarkan catatan kepolisian, oknum wartawan itu merupakan residivis kasus pemerasan yang sudah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember dan Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi," ucapnya. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017