Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program siaran "Xpose Uncensored" yang ditayangkan oleh Trans7 imbas tayangan soal pesantren yang menimbulkan kegaduhan publik.

"KPI menilai telah terjadi pelanggaran atas pasal 6 Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012, pasal 6 ayat 1 dan 2, pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012," kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia menyampaikan hal tersebut usai Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang digelar KPI Pusat pada Selasa malam.

Baca juga: Trans7 diminta tayangkan permohonan maaf selama tujuh hari

Ubaidillah menjelaskan, ketentuan di P3 menyebutkan lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.

Sedangkan ketentuan SPS menyebutkan program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan/atau merendahkan lembaga pendidikan. Adapun secara khusus pada pasal 16 ayat 2 huruf (a) memuat ketentuan penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan tidak memperolok pendidik/pengajar.

Atas tayangan tersebut, KPI telah menerima banyak pengaduan dari kelompok-kelompok masyarakat yang keberatan dengan tayangan ini karena dirasa mendistorsi kehidupan pesantren, santri dan juga para kiai pimpinan pondok pesantren.

KPI juga memanggil Trans7 untuk memberikan klarifikasi atas kehadiran tayangan tersebut. Ubaidillah menilai, kehadiran tayangan yang menyudutkan kehidupan pesantren lewat program Trans7 melukai banyak pihak, khususnya kaum santri.

Menurutnya, kiai dan pesantren bukanlah objek yang layak dijadikan olok-olok dalam sebuah program sebagaimana yang tampil pada tayangan tersebut.

Baca juga: PKB bergabung aksi solidaritas di halaman Trans7, tolak pelecehan terhadap ulama dan pesantren

“Di pesantren terdapat adab, asih dan peduli, ilmu dan sejarah panjang perjuangan termasuk dalam sejarah kemerdekaan bangsa ini, yang itu dilakukan sampai saat ini,” ujarnya.

Program "Xpose Uncensored" dinilai mencederai nilai-nilai luhur penyiaran yang seharusnya berfungsi sebagai jembatan memperkuat integrasi nasional.

Ubaidillah mendorong Trans7 melakukan koreksi secara menyeluruh terkait tayangan yang melibatkan kehidupan pesantren di Indonesia, termasuk juga kelompok atau komunitas lainnya.

"Setidaknya harus menghadirkan tokoh yang berkualitas sebagai penyeimbang dalam menarasikan peristiwa. Hal ini juga perlu diperhatikan oleh lembaga penyiaran lain agar mengedepankan kehati-hatian secara mematuhi ketentuan regulasi agar publik menerima informasi yang benar,” pungkas Ubaidillah. 
 

Pengunjuk rasa mengikuti Aksi Bela Ulama dan Pesantren di gedung Transmedia, Jakarta, Rabu (15/10/2025). Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta dan para alumni pesantren memprotes salah satu tayangan program Xpose Uncensored di Trans7 karena dianggap melecehkan tradisi pondok pesantren, santri, dan para kiai. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar 



Tayangan minta maaf

Pengunjuk rasa dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta mendesak Trans7 menayangkan permohonan maaf selama tujuh hari dalam waktu tayang dengan jumlah penonton terbanyak (prime time).



"Kami mendesak Trans7 menayangkan permohonan maaf selama tujuh hari di waktu 'prime time'," kata Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta KH Lukman Hakim Hamid dalam unjuk rasa di halaman gedung Trans7 Jakarta, Rabu.

Lukman menilai tayangan mengenai pengasuh dan Pondok Pesantren Lirboyo yang telah ditayangkan di program Xpose Uncensored Trans7 pada Senin (13/10) bukan hanya merugikan dan mencederai Keluarga Besar Pondok Pesantren Lirboyo, tetapi juga seluruh pesantren dan masyarakat pesantren se-Indonesia.

Baca juga: Massa PWNU DKI kibarkan bendera hijau di gedung Trans7

Dari pengamatan dan kajian PWNU DKI Jakarta, permintaan maaf dari Trans7 tak cukup sehingga proses hukum harus ditempuh dengan bukti-bukti yang ada.

Karena itu, pihaknya meminta kepada pimpinan  CT Corp dan seluruh jajaran Direksi Trans7 untuk bertanggung jawab.

"Mereka bertanggung jawab kepada umat dengan cara meminta maaf, mengklarifikasi dan melakukan pembenahan dalam produksi tayangan atau pemberitaan," katanya.

Kemudian, pihaknya juga meminta Trans7 menjelaskan profil rumah produksi (production house/PH) yang memproduksi tayangan dan mendesak Dewan Pers untuk memberikan sanksi tegas kepada Trans7.

Lalu, mereka juga berharap pihak Trans7 untuk bersilaturahmi ke Pondok Pesantren Lirboyo pada Jumat (17/10) mendatang.

Baca juga: Tagar boikot Trans7 trending setelah tayangan diduga melecehkan kiai dan pesantren

Jika tuntutan tak dipenuhi, maka PWNU DKI akan menyerukan kepada seluruh warga nahdliyin, keluarga besar Pondok Pesantren dan alumni santri se Jabodetabek untuk memboikot seluruh produk CT Corp di antaranya Trans TV dan Trans7.

Pengunjuk rasa dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta dan alumni pesantren mengibarkan bendera hijau di depan gedung Trans7 Jalan Kapten Pierre Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu sejak pukul 09.00 WIB.

Pengunjuk rasa dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta dan alumni pesantren memadati halaman gedung Trans7, Jakarta, Rabu (15/10/2025). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Pewarta: Farhan Arda Nugraha

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025