Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat menindaklanjuti laporan warga terkait pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit atau CPO yang diduga melanggar aturan karena memanfaatkan air permukaan tanpa izin.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak pabrik tersebut. Saat ini mereka sedang menggurus izin pemanfaatan air permukaan ke Palembang," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Robin Linton, di Mukomuko, Minggu.

Dinas Lingkungan Hidup setempat menerima laporan terkait PT USM pabrik CPO di daerah itu yang sudah sejak beberapa bulan terakhir memanfaatkan air permukaan tanpa izin.

Robin Linton mengatakan, sebenarnya perusahaan itu sudah ada izin pemanfaatan air permukaan, tetapi masa berlaku izin tersebut sudah berakhir.

"Pihak PT USM sudah melaporkan masalah bahwa mereka sedang proses kepenggurusan izin pemanfatan air permukaan," ujarnya.

Terkait dengan tindakan perusahaan yang terus menerus memanfaatkan air permukaan tanpa izin, menurutnya, instansinya tidak berwenang untuk memberikan sanksi kepada perusahaan itu.

Menurutnya, ada instansi terkait yang mengeluarkan izin pemanfataan air permukaan yang berhak memberikan sanksi kepada perusahaan itu.

Ia menerangkan, berdasarkan pengetahuannya sanksinya adalah membayar denda pemakaian air permukaan tanpa izin tersebut.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017