Bengkulu (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta keterangan dari belasan saksi saat rekonstruksi dugaan kasus korupsi Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti.

"Ya, belasan, saya saksi untuk rekonstruksi di Kantor Gubernur Bengkulu, tapi untuk materi dan jumlah adegan saya tidak tahu, kami saksi yang tidak terkait tidak bisa melihat," kata Asisten II Pemda Provinsi Bengkulu, Ari Narsa, di Bengkulu, Rabu.

Ari sempat bertemu dengan Ridwan Mukti, namun tidak mendapatkan kesempatan untuk berbincang-bincang. Walaupun hanya memberikan keterangan untuk kejadian di pemda provinsi, namun Ari juga dihadirkan saat rekonstruksi di rumah pribadi Ridwan Mukti.

"Saya tak sempat ngobrol, tapi dia (Ridwan Mukti) sehat," kata dia.

Sementara itu, salah satu saksi lainnya Ny Lia juga ikut dimintai keterangan terkait kasus suap yang membelit Gubernur Bengkulu nonaktif beserta istri tersebut.

"Saya kebetulan saat itu ada di rumah gubernur untuk mengukur baju ibu, sebab ibu menjahit baju di tempat saya, setelah itu saya pergi, hanya itu saja," kata Lia.

Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rekonstruksi dugaan kasus korupsi istri beserta Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti pada Rabu 2 Agustus 2017.

Ridwan Mukti, istri Lily Martiani Maddari, dua tersangka lain, Joni Wijaya, Rico Dian Sari bersama tim KPK diterbangkan ke Bengkulu menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA296.

Rombongan sampai di Bandara Fatmawati Kota Bengkulu sekitar pukul 08.50 WIB, selanjutnya rombongan bertolak langsung ke tempat kejadian perkara di rumah pribadi Ridwan Mukti di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu dan sampai sekira pukul 09.30 WIB. Setelah itu rekonstruksi dilanjutkan di Pemda Provinsi Bengkulu sekira pukul 16.00 WIB.

Ridwan Mukti dan tiga tersangka lagi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Selasa 20 Juni 2017. Ridwan beserta istri dan Rico Dian Sari diduga menerima fee dari Jhoni Wijaya terkait proyek jalan di dua Kabupaten di Provinsi Bengkulu.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Jhoni Wijaya (JHW) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga penerima Rico Dian Sari (RDS), Lily Martiani Maddari (LMM), dan Ridwan Mukti (RM) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017