Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkuat sistem pengawasan anggaran internal dengan memperketat proses validasi data dalam setiap pengusulan program dan anggaran.
Menurut Inspektur III Inspektorat Jenderal Kemkomdigi Randy Arninto, upaya itu merupakan bagian dari transformasi pengawasan berbasis kebutuhan dengan prinsip "No Data No Budget", yang menekankan bahwa usul anggaran hanya dapat disetujui bila didukung dengan data sahih dan analisis kebutuhan jelas.
Baca juga: Kemkomdigi blokir 23 ribu rekening transaksi judi online
"Selama ini pengawasan konvensional hanya berhenti di pemeriksaan administratif tanpa menyentuh substansi data dan kebutuhan program. Sekarang kami pastikan setiap anggaran diuji validitasnya. Prinsipnya sederhana, kalau datanya tidak valid, tidak ada anggaran," katanya di Jakarta, Rabu.
Dalam kegiatan Sosialisasi Metode dan Kriteria Pengawasan Analisis Kebutuhan Program dan Anggaran yang digelar di Puspa Komdigi, Jakarta, ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dapat mengatasi kelemahan-kelemahan sistemik dalam perencanaan anggaran yang kerap membuka celah penyimpangan.
Pedoman baru pengawasan anggaran Kemkomdigi mencakup empat dimensi utama, yaitu asal-usul dan kelayakan kebutuhan program dan anggaran; justifikasi teknis, ekonomi, dan operasional; kewajaran biaya dan kuantifikasi kebutuhan; serta pengelolaan risiko sejak tahap perencanaan.
Baca juga: Kemkomdigi sebut Sekolah Rakyat dapat memutus lingkaran kemiskinan
Dalam upaya untuk memperkuat mekanisme pengawasan, Inspektorat Jenderal Kemkomdigi juga mengembangkan sistem Continuous Audit and Continuous Monitoring (CACM).
Sistem berbasis web ini memungkinkan auditor untuk memantau perubahan atau revisi anggaran secara real-time dan segera menindaklanjuti jika menemukan ketidaksesuaian.
Editor : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025