Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025 Immanuel Ebenezer Gerungan berharap dihukum mati apabila terbukti melakukan korupsi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.

Sebab, dia mengaku berkomitmen dan mendukung adanya hukuman mati terhadap para koruptor.

"Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apa pun yang namanya korupsi basisnya pertama kebohongan, dasar dari korupsi adalah kebohongan," ujar pria yang akrab disapa Noel tersebut saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Baca juga: Mantan Wamenaker Noel Ebenezer jalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan Rp201 miliar

Sejauh ini, dirinya mengaku bersalah dalam kasus itu, namun ia ingin melihat letak kesalahan yang dimaksud Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya berada di mana.

Apalagi, menurutnya, dalam dakwaan tidak ada pihak yang diperas dirinya maupun hasil pemerasan yang ia nikmati dalam kasus tersebut.

"Masa gembong dapatnya Rp70 juta? Ini gue wamen apa staf wamen ini dapat Rp70 juta doang," ungkapnya.

Baca juga: KPK limpahkan berkas mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka ke jaksa

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.



Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026