Bengkulu (Antara) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu, Agus Priambudi mengecam PT Injatama yang menumpahkan ratusan ton batu bara di laut perairan desa Pasar Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara dan segera memproses tindakan perusahaan itu.

"Apapun dalih perusahaan melakukan itu tetap akan diproses," kata Agus di Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan sudah berkoordinasi dengan tim Polda Bengkulu untuk membentuk tim guna memproses kasus penumpahan batu bara itu.

Tim kata dia sudah merancang jadwal turun ke lapangan untuk mengambil sampel dan memeriksa perusahaan.

Penumpahan batu bara ke laut di sekitar muara Sungai Ketahun itu dilakukan perusahaan pada akhir Juli 2017.

Menurut Kepala Desa Pasar Ketahun, Djauhari, ratusan warga desa menyaksikan kejadian itu.

Pihak perusahaan berdalih untuk menyelamatkan kapal karena posisinya kandas, kata Djauhari.

Tindakan perusahaan itu menurut dia sudah dibawa ke rapat pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) desa.

Pengurus BMA sudah melayangkan surat ke pihak perusahaan dengan meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi sebesar Rp100 juta.

"Tapi sampai saat ini belum ada keputusan karena orang perusahaan mengaku masih sibuk mengurus kasus kapal tenggelam," katanya.

Tindakan PT Injatama pun mengundang reaksi dari aktivis lingkungan yang mengecam penumpahan batu bara tersebut.

"Apapun alasan perusahaan tidak bisa dibenarkan, tindakan itu sangat brutal," kata Ketua Yayasan Kanopi Bengkulu, Ali Akbar di Bengkulu.

Ia mengatakan yang dilakuan perusahaan itu merupakan kejahatan lingkungan yang harus dipidana. Apalagi bukti-bukti kejahatan berupa gambar dan video dan saksi yakni warga Desa Pasar Ketahun juga menyaksikan kejadian itu.

Menurut mantan Direktur Walhi Bengkulu ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) juga harus bertanggungjawab karena lalai melakukan tugas pengawasan.***4***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017