Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu melalui Dinas Kelautan dan Perikanan setempat akan menggali pendapatan asli daerah (PAD) dari penjualan usaha daerah di bidang perikanan budi daya.

"Saat ini kami sedang membuat peraturan daerah tentang retribusi penjualan usaha daerah di bidang perikanan budi daya," kata Kabid Budi Daya Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko Azbas, di Mukomuko, Minggu.

Ia menargetkan, pengesahan perda tentang retribusi penjualan usaha daerah di bidang perikanan budi daya di daerah itu pada tahun ini.

Dia menjelaskan, dalam perda tersebut objek penjualan, yakni benih ikan, calon induk ikan, ikan konsumsi, dan pakan ikan.

Sedangkan, lanjutnya, subjeknya adalah orang, badan usaha yang membeli atau menggunakan dan menikmati jasa bersangkutan.

Menurutnya, pengaturan PAD dari peraturan bupati (perbup). Tarif retribusi ditetapkan dengan perbup tersebut.

Ia menerangkan, peraturan daerah tentang retribusi penjualan usaha daerah di bidang perikanan budi daya mengacu pada Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sedangkan penjelasan terkait penjualan usaha daerah di bidang perikanan budi daya adalah pasal 138 ayat 1, yakni hasil produksi usaha pemerintah antara lain bibit atau benih tanaman, bibit ternak dan bibit atau benih ikan.***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017