Mukomuko (Antara) - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan sampai sekarang PT Sapta Sentosa Jaya Abadi beroperasi tanpa izin gangguan atau HO dan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Sampai sekarang PT Sapta, pabrik pengolahan minyak mentah kepala sawit atau CPO itu belum ada izin HO dan seluruh bangunan di luar pabrik belum ada IMB," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko, Edy Kasman, di Mukomuko, Senin.

Ia menilai, aktivitas pabrik CPO yang tetap beroperasi tanpa mengantongi dua izin tersebut melanggar aturan.

Kendati demikian, katanya, instansinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap pabrik CPO yang beroperasi tanpa izin tersebut.

Menurutnya, seharusnya instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat yang memberikan sanksi kepada perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit yang tidak memiliki IMB.

Karena, katanya, instansi terkait tersebut yang mengeluarkan rekomendasi penerbitan izin mendirikan bangunan dan memastikan aktivitas perusahaan tidak menganggu masyarakat.

"Instansi kami menerbitkan izin setelah ada rekomendasi dari instansi terkait," ujarnya.

Ia mengatakan, instansinya akan berkoordinasi dengan instansi lain terkait sanksi terhadap pabrik CPO yang beroperasi tanpa izin.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017