Mukomuko (Antara) - Pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit (CPO) PT Sapta Sentosa Jaya Abadi (SSJA) dinyatakan terbukti melanggar aturan karena membuang limbah yang tidak memenuhi standar baku mutu.

"Limbah yang dibuang oleh pabrik tersebut terbukti mencemari sungai di Kecamatan Lubuk Pinang. Selanjutnya kami akan memberikan sanksi kepada pabrik tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Robin Linton di Mukomuko, Selasa.

PT SSJA terbukti mencemari sungai di daerah itu berdasarkan hasil audit instansi itu di Jakarta. Kasus PT SSJA membuang limbah ke sungai di daerah itu sebelumnya ditangani oleh pemerintah pusat.

Ia mengatakan, kerusakan lingkungan akibat limbah tersebut sangat minim sehingga diserahkan ke pemerintah daerah setempat melalui Dinas Lingkungan Hidup.

Menurutnya, meskipun kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh limbah pabrik CPO PT SSJA sangat minim, tetapi tetap dibutuhkan perbaikan sepanjang aliran sungai yang tercemar limbah pabrik.

Ia mengatakan, instansinya akan meminta nasihat dari pemerintah pusat terkait sanksi terhadap perusahaan. Sanksi terhadap perusahaan itu sesuai dengan Undang-undang.

Kendati demikian, katanya, instansinya tetap memberikan sanksi berupa teguran kepada pabrik CPO yang mencemari sungai di daerah tersebut.

Terkait sanksi lain terhadap pabrik CPO tersebut, katanya, menunggu nasihat dari pemerintah pusat.***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017