Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan layanan dengan sistem jemput bola dalam pengurusan atau pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) bagi pelaku usaha yang menggunakan material dari tempat usaha tambang galian C di daerah ini.

Pihak BKD Kabupaten Mukomuko melibatkan sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja Mukomuko dan pihak Samsat UPT Mukomuko dalam memberikan layanan pengurusan pajak MBLB.

"Hari ini kami mendatangi dua lokasi kegiatan, yakni PT Mitra Ciasem Raya dan CV Catur," kata Kepala BKD Kabupaten Mukomuko Eva Tri Rosanti melalui Kabid Pendapatan I N. Syahyadi di Mukomuko, Selasa.

PT Mitra Ciasem Raya, kontraktor pelaksana peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Air Manjuto Kabupaten Mukomuko yang bersumber dari APBN sebesar Rp25 miliar dengan waktu pekerjaan 240 hari.

Kemudian, CV Catur, kontraktor pelaksana pembangunan jalan hotmix sepanjang 3,7 kilometer yang bersumber dari APBD I provinsi sebesar Rp14 miliar di Desa Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.

Kedatangan Tim BKD Mukomuko tersebut disambut oleh kontraktor pelaksana, dan dalam kesempatan itu BKD Mukomuko menanyakan siapa saja pihak yang menyuplai material batu dan pasir serta berapa banyak jumlah kubikasi yang disuplai di proyek tersebut.

Dari tiga pemilik tambang yang menyuplai material di kegiatan peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Air Manjuto Kabupaten Mukomuko, baru satu pemilik usaha tambang galian c yang membayar pajak.

Terkait dengan dua pemilik usaha tambang galian C yang belum membayar pajak MBLB, pihak kontraktor pelaksana peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Air Manjuto berjanji pihak pelaksana yang membayar pajak BMLB.

Begitu juga dengan kontraktor pelaksana pembangunan jalan hotmix di Desa Selagan Jaya akan membayar pajak MBLB setelah pencairan anggaran untuk pembangunan jalan tersebut.

Sementara itu, kata dia, pihak BKD Mukomuko mengajak Samsat UPT Mukomuko dalam kegiatan pelayanan ini karena setoran pajak MBLB itu selain masuk dalam kas daerah dan provinsi.

Dia menyebutkan, setoran pajak MBLB itu sebesar Rp6.000 per kubik untuk kabupaten dan Rp1.500 per kubik untuk provinsi. (Adv)

 

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025