Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan satu pemenang lelang kendaraan dinas roda dua milik Pemerintah Kabupaten Mukomuko tidak melunasi pembayaran sebagai syarat memperoleh kendaraan yang dimenangkan.
“Ada satu pemenang lelang kendaraan dinas roda dua asal Padang Sumatera Barat yang gagal karena tidak melunasi pembayaran sampai batas waktu yang telah ditentukan selama 50 hari atau sampai tanggal 21 Januari 2026," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Haryanto di Mukomuko, Kamis.
Dia mengatakan, karena pemenang lelang kendaraan dinas roda dua milik pemerintah daerah tidak melakukan perlunasan sehingga uang jaminan peserta yang menang lelang ini tidak bisa lagi diambil atau masuk dalam kas negara.
Berdasarkan data dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko sebelumnya, ada beberapa pemenang lelang kendaraan dinas roda dua yang belum melakukan perlunasan, tetapi setelah itu tinggal satu orang lagi.
Dia mengatakan, pihaknya sudah menelepon pemenang lelang kendaraan dinas roda dua untuk segera melakukan perlunasan, namun masih ada pemenang lelang kendaraan dinas yang belum melunasi.
Terkait pendapatan daerah dari lelang kendaraan dinas roda dua milik pemerintah daerah ini, kata dia, pihaknya menunggu hasil penghitungan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu.
Kalau berdasarkan hasil pelelangan kendaraan dinas roda dua, dari limit harga jual senilai Rp48 juta, terjual 58 unit senilai Rp132 juta, artinya ada keuntungan yang diperoleh pemerintah daerah senilai Rp84 juta.
Dari sebanyak 58 unit sepeda motor yang berhasil dilelang tersebut, mayoritas kendaraan roda yang telah diambil oleh pemenangnya, sisanya masih berada di parkiran Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Meskipun masih ada sebagian sepeda motor dinas tersebut yang belum diambil, namun sebagian pemenang lelang telah melakukan perlunasan, hanya enam motor yang belum dilunasi.
