Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan PT Gajah Sakti Sawit dan PT Muko Panen Raya Abadi belum memiliki izin usaha perkebunan pengolahan (IUPP) untuk membangun pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit atau CPO.

"Dua perusahaan itu belum memiliki IUPP. Untuk mendapatkan IUPP perusahaan tersebut harus memiliki kebun sendiri seluas 20 persen dari kebutuhan baku," kata Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Wahyu Hidayat, di Mukomuko, Minggu.

Dua perusahaan itu yakni PT Gajah Sakti Sawit berencana membangun pabrik CPO berkapasitas 40 ton per jam dan PT Muko Panen Raya Abadi membangun pabrik CPO berkapasitas 45 ton per jam.

Ia menyatakan, instansinya menerapkan aturan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 29 tahun 2015 terkait persyaratan perusahaan membangun pabrik CPO.

Terkait dengan aturan itu, katanya, maka perusahaan harus melengkapi persyaratan, yakni mempunyai kebun kelapa sawit sendiri seluas 20 persen dari kebutuhan bahan baku.

"Kalau pabrik CPO tersebut berkapasitas 45 ton per jam, maka perusahaan itu harus mempunyai kebun sawit seluas 20 persen dari 11.250 hektare," ujarnya.

Sedangkan, katanya, kekurangan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 80 persen dari kebutuhan bahan baku bisa dilakukan dengan cara menjalin kemitraan dengan kelompok petani kebun sawit.

Terkait dengan sejumlah perusahaan yang memiliki pabrik CPO di daerah itu tetapi tidak ada kebun sawit, menurutnya, perusahaan tersebut membangun pabrik sebelum keluar aturan ini. ***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017