Bengkulu (Antara) - Pemerintah Provinsi Bengkulu mendorong pembentukan daerah layak anak di 10 kabupaten dan kota sebagai upaya melindungi hak-hak anak di daerah ini.

"Kota dan kabupaten layak anak merupakan bagian dari pemenuhan terhadap hak-hak anak," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bengkulu, Foritha Ramadhani di Bengkulu, Jumat.

Saat sosialisasi percepatan kabupaten/kota layak anak di Bengkulu, Foritha mengatakan indikasi kota layak anak sudah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 12 tahun 2011.

Dalam peraturan itu, indikator kabupaten/kota layak anak antara lain pemenuhan hak-hak anak dalam hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang serta perlindungan khusus.

Pembentukan kabupaten dan kota layak anak yaitu kota yang bebas dari pekerja dan kekerasan terhadap anak.

Pelaksana ketua PKK Provinsi Bengkulu, Derta Wahyulin mengatakan kota layak anak merupakan bentuk investasi untuk membangun generasi penerus bangsa.

"Generasi yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia, cinta tanah air serta terlindungi dari berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan adalah aset bangsa," katanya.

Karena itu, seluruh anak harus mendapatkan haknya dan terbebas dari segala bentuk kekerasan.

Untuk mewujudkan kabupaten dan kota layak anak menurut Derta perlu kerja sama yang terkoordinasi dengan baik dari berbagai instansi terkait yang harus bersinergi secara kuat termasuk peran pemerintah kabupaten/kota dan provinsi. ***4***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017