Rejang Lebong (Antara) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan lima peraturan daerah (Perda) yang sudah disahkan dewan di daerah itu akan segera diberlakukan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Pemkab Rejang Lebong, Pranoto Madjid di Rejang Lebong, Sabtu, menjelaskan kelima Perda tersebut saat ini sudah diundangkan dan ditandatangani oleh bupati setempat.

"Sebelum diberlakukan lima Perda ini kiranya bisa disosialisasikan oleh masing-masing OPD terkait sehingga keberadaannya diketahui masyarakat sebelum pemberlakuannya," kata Pranoto Madjid.

Sejauh ini pihaknya kata dia, sudah menyampaikan surat kepada masing-masing kepala OPD terkait dengan lima Perda tersebut untuk segera memberlakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat ini mereka sampaikan pada Agustus lalu dengan nomor surat 180/750/bag.3 ke masing-masing OPD terkait, yang isinya tentang pemberlakuan Perda Kabupaten Rejang Lebong.

Adapun lima Perda yang sudah diundangkan ini antara lain Perda No.4/2017, tentang Pengelolaan Sampah. Kemudian Perda No.5/2017, tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Selanjutnya Perda No.6/2017, tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perda No.7/2017, tentang Kawasan Tanpa Rokok. Terakhir Perda No.8/2017, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Untuk itu, ia berharap dengan adanya lima Perda baru ini nantinya bisa menjadi pegangan pihak-pihak berkepentingan dalam melakukan penertiban di dalam masyarakat di wilayah itu.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017