Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sejak beberapa tahun terakhir menggandeng sejumlah desa untuk memunggut pajak parkir kendaraan roda dua dan empat di lokasi pasar tradisional di wilayah masing-masing.

"Selama ini kami menggandeng desa dalam memungut pajak parkir kendaraan. Desa yang menyetorkan pajak parkir kendaraan ke pemerintah daerah setempat," kata Kasubag Operasi Perhubungan Darat Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Rabiadi, di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan desa di daerah itu menyetorkan pajak parkir kendaraan roda dua dan empat di pasar tradisional sesuai dengan kontrak kerja sama dengan pemerintah daerah setempat.

Ia menyebutkan desa menyetorkan PAD ke pemerintah daerah setempat dengan nilai berkisar Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta per tahun.

"Penilaian besar dan kecilnya pajak parkir kendaraan di setiap pasar tradisional itu dilihat dari jumlah penggunjung," ujarnya.

Terkait dengan pengelolaa sejumlah pasar tradisional yang ramai penggunjung tetapi tidak menyetor pajak parkir kendaraan, ia mengatakan, pemerintah daerah setempat tidak menyediakan lokasi parkir kendaraan di pasar tersebut.

Pihaknya memunggut pajak parkir kendaraan di pasar yang ada fasilitas dan lokasi yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.

Ia menargetkan tahun ini pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir kendaraan di pasar tradisional sekitar Rp40 juta.

"Targetnya PAD dari parkir kendaraan sama dengan tahun sebelumnya," ujarnya. ***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017