Mukomuko (Antara) - Sedikitnya 48 penderita gangguan jiwa di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah terbebas dari pemasungan serta memfasilitasi pengobatannya.
"Kami sudah sampaikan kepada warga agar tidak memasung penderita gangguan jiwa, selanjutnya kami siap memfasilitasi pengobatan penderita gangguan jiwa ini," kata Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Darmadi, di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan, saat ini sudah ada sebagian penderita gangguan jiwa yang tersebar di 15 kecamatan di daerah itu yang menjalani pengobatan di rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu.
Selain itu, katanya, ada juga penderita gangguan jiwa yang menjalani rawat jalan di rumahnya. Selanjutnya keluarganya yang membantu proses penyembuhan penderita ini.
Terkait dengan biaya pengobatan penderita ini, ia mengatakan, pihaknya menyarankan keluarga penderita ini menggunakan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS).
Sedangkan instansi tersebut, katanya, membantu biaya operasional untuk mengantar penderita gangguan jiwa ini berobat di rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu.
"Selama ini kami membantu mengantarkan penderita ini berobat di rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu, bahkan ada satu orang penderita yang sembuh, tetapi kini kambuh lagi," ujarnya.
Kendati demikian, katanya, pihak keluarganya harus rutin membantu penderita gangguan jiwa ini agar bisa sembuh.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017
"Kami sudah sampaikan kepada warga agar tidak memasung penderita gangguan jiwa, selanjutnya kami siap memfasilitasi pengobatan penderita gangguan jiwa ini," kata Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Darmadi, di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan, saat ini sudah ada sebagian penderita gangguan jiwa yang tersebar di 15 kecamatan di daerah itu yang menjalani pengobatan di rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu.
Selain itu, katanya, ada juga penderita gangguan jiwa yang menjalani rawat jalan di rumahnya. Selanjutnya keluarganya yang membantu proses penyembuhan penderita ini.
Terkait dengan biaya pengobatan penderita ini, ia mengatakan, pihaknya menyarankan keluarga penderita ini menggunakan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS).
Sedangkan instansi tersebut, katanya, membantu biaya operasional untuk mengantar penderita gangguan jiwa ini berobat di rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu.
"Selama ini kami membantu mengantarkan penderita ini berobat di rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu, bahkan ada satu orang penderita yang sembuh, tetapi kini kambuh lagi," ujarnya.
Kendati demikian, katanya, pihak keluarganya harus rutin membantu penderita gangguan jiwa ini agar bisa sembuh.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017