Bengkulu (Antara) - Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kota Bengkulu mengeluhkan operasi seratusan kapal yang menggunakan alat tangkap "trawl" di perairan daerah ini.

"Kami menghitung tahun 2014 ada 149 kapal trawl beroperasi di perairan Bengkulu, ini meresahkan nelayan kecil," kata Sekretaris HNSI Kota Bengkulu, Romi Faislah di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan pemerintah sudah melarang operasi alat tangkap ikan yang tak ramah lingkungan itu sejak 2015 namun ada batas toleransi hingga September 2017.

Para nelayan tradisional menurut dia masih sabar dan menunggu hingga batas toleransi penggunaan alat tangkap perusak ekosistem laut itu berakhir.

"Kami sudah sering sampaikan aspirasi ke pemerintah daerah tapi masih ditahan dengan batas toleransi dan bulan ini masa toleransi trawl habis," kata dia.

Menurut Romi, ketidaktegasan pemerintah melarang penggunaan alat tangkap trawl membuat jumlah kapal yang masuk ke Bengkulu terus bertambah.

Dari 149 kapal trawl yang beroperasi pada 2014, jumlahnya kini meningkat sebab kapal trawl dari provinsi tetangga ikut beraktivitas karena menganggap Bengkulu daerah yang aman bagi kapal trawl.

"Kondisinya sangat miris, pemerintah memandang remeh nelayan tradisional, mereka mungkin baru bertindak kalau sudah pecah konflik," kata dia.

Romi mengingatkan konflik horizontal antarnelayan di perairan Bengkulu pada 1998 di mana kapal-kapal pengguna alat tangkap trawl dibakar oleh nelayan tradisional.

Para nelayan menurut dia masih menunggu kebijakan pemerintah dan penegak hukum untuk menertibkan penggunaan alat tangkap terlarang itu.***1***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017