Bengkulu (Antara) - Jaksa Penuntut Umum KPK menjelaskan sesuai dengan fakta persidangan untuk terdakwa Jhoni Wijaya, Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti meminta "fee" proyek kepada para kontraktor melalui istrinya, Lily Martiani Maddari.
"Sudah jelas (kesaksian di persidangan Jhoni Wijaya dari keterangan saksi Rico Dian Sari), proses dari awal dan pertemuan di Jakarta, dipahami oleh Rico itu adalah permintaan pak gubernur melalui Lily," kata JPU KPK Fitroh Rohcahyanto, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu, Selasa.
Jadi menurut JPU, lanjut Fitroh, apa yang disampaikan Lily termasuk tentang "fee" 10 persen terhadap kontraktor pemenang tender, mewakili Ridwan Mukti.
JPU menghadirkan lima orang saksi pada persidangan atas terdakwa Joni Wijaya, yakni terdakwa Rico Dian Sari, adik kandung Lily Martiani Maddari, Rico Maddari, dua orang kontraktor lain dan satu ajudan Ridwan Mukti.
Selain menghadirkan saksi, JPU juga menayangkan rekaman "CCTV" terkait pertemuan tiga orang kontraktor bersama adik Lily di salah satu hotel di Jakarta.
"Pertemuan itu, katanya gubernur ingin kenal dengan kontraktor pemenang tender, jadi diminta ke Jakarta," ungkap Rico Dian Sari memberikan keterangannya.
Ridwan Mukti pada pertemuan di Jakarta, lanjut dia tidak menyinggung mengenai "fee" proyek, namun istri gubernur yang menyampaikan komitmen fee tersebut pada pertemuan terpisah.
Ridwan beserta istri dan Rico Dian Sari diduga menerima fee dari Jhoni Wijaya terkait proyek jalan di dua Kabupaten di Provinsi Bengkulu.
Keempatnya tertangkap operasi tangkap tangan KPK pada Rabu 20 Juni 2017, Jhoni Wijaya menyerahkan uang satu miliar rupiah ke Rico Dian Sari untuk disampaikan pada istri Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, sebagai bagian fee proyek pembangunan jalan di Bengkulu.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017
"Sudah jelas (kesaksian di persidangan Jhoni Wijaya dari keterangan saksi Rico Dian Sari), proses dari awal dan pertemuan di Jakarta, dipahami oleh Rico itu adalah permintaan pak gubernur melalui Lily," kata JPU KPK Fitroh Rohcahyanto, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu, Selasa.
Jadi menurut JPU, lanjut Fitroh, apa yang disampaikan Lily termasuk tentang "fee" 10 persen terhadap kontraktor pemenang tender, mewakili Ridwan Mukti.
JPU menghadirkan lima orang saksi pada persidangan atas terdakwa Joni Wijaya, yakni terdakwa Rico Dian Sari, adik kandung Lily Martiani Maddari, Rico Maddari, dua orang kontraktor lain dan satu ajudan Ridwan Mukti.
Selain menghadirkan saksi, JPU juga menayangkan rekaman "CCTV" terkait pertemuan tiga orang kontraktor bersama adik Lily di salah satu hotel di Jakarta.
"Pertemuan itu, katanya gubernur ingin kenal dengan kontraktor pemenang tender, jadi diminta ke Jakarta," ungkap Rico Dian Sari memberikan keterangannya.
Ridwan Mukti pada pertemuan di Jakarta, lanjut dia tidak menyinggung mengenai "fee" proyek, namun istri gubernur yang menyampaikan komitmen fee tersebut pada pertemuan terpisah.
Ridwan beserta istri dan Rico Dian Sari diduga menerima fee dari Jhoni Wijaya terkait proyek jalan di dua Kabupaten di Provinsi Bengkulu.
Keempatnya tertangkap operasi tangkap tangan KPK pada Rabu 20 Juni 2017, Jhoni Wijaya menyerahkan uang satu miliar rupiah ke Rico Dian Sari untuk disampaikan pada istri Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, sebagai bagian fee proyek pembangunan jalan di Bengkulu.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017