Nunukan (Antara) - Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, meminta penyidik kepolisian agar pasal kasus operasi tangkap tangan oleh Tim Saber Pungli terhadap oknum pegawai harian PT Pelni Cabang Nunukan diubah menjadi pasal pemerasan.

Alasan Kejaksaan di daerah itu menyarankan kepada penyidik mengubah pasalnya karena tersangka bernama Syamsul Bahri alias Haji Bahar bukan aparatur sipil negara (ASN), kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nunukan, Rusli Usman di Nunukan, Rabu.

Ia menilai, operasi angkap angan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Kabupaten Nunukan tidak memenuhi unsur korupsi karena tersangkanya hanya pegawai harian lepas yang dipekerjakan PT Pelni Cabang Nunukan.

Kemudian, Rusli Usman juga beralasan, kasus tindak pidana korupsi (tipikor) akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kaltim, membutuhkan biaya besar.

Sementara barang bukti hasil pungli sebesar Rp16 juta tidak sebanding dengan biaya operasional yang dikeluarkan apabila persidangannya dilaksanakan di Samarinda.

Awalnya penyidik Polres Nunukan menetapkan Haji Bahar sebagai tersangka kasus tipikor dengan mengenakan pasal 12 E Undang-Undang Tipikor diubah menjadi pasal 368 KUHP.

"Perubahan pasal yang dikenakan terhadap tersangka pungli di Pelabuhan Tunon Taka (Nunukan) itu terhadap over bagasi kapal PT Pelni atas pertimbangan efektivitas peradilan cepat dan biaya operasional," kata Kasi Pidsus Kejari Nunukan ini.

Sehubungan perubahan pasal tersebut, berkas kasus pemerasan bagi tersangka Haji Bahar telah dlimpahkan kembali penyidik kepolisian sejak dua pekan lalu.

Namun jaksa penuntut umum (JPU) masih harus mempelajarinya apakah berita acara pemeriksaan (BAP) dengan barang bukti yang diajukan telah sesuai.

Hal ini, kata Kasi Pidana Umum Kejari Nunukan, Endi Dasa Atmaja di Nunukan, Rabu, berkasnya masih diteliti lagi sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nunukan. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017