Rejang Lebong (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan berkas pendaftaran Partai Perindo dan PDI Perjuangan di daerah itu dinyatakan lengkap.

Komisioner KPU Rejang Lebong, Fahamsyah di Sekretariat KPU Rejang Lebong, Kamis, mengatakan, berkas pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 di wilayah itu yang sudah dinyatakan lengkap ialah Partai Perindo dan PDIP.

"Sudah kami terima dan cek, semuanya dinyatakan sesuai dengan data yang ada di Sipol, dalam bundel berkasnya ada susunan KTP dan KTA nya yang terbalik namun itu tidak masalah," katanya.

Untuk berkas pendukung berupa fotokopi KTP elektronik dan KTA yang diserahkan pengurus PDI Perjuangan Rejang Lebong berjumlah 375 lembar dan nantinya dilakukan verifikasi faktual setelah proses pendaftaran parpol selesai.

Berkas pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 dari PDI Perjuangan merupakan yang kedua setelah Partai Perindo yang berkasnya dinyatakan lengkap pada Rabu (11/10) lalu. Parpol ini menyerahkan bukti KTP dan KTA sebanyak 1.614 lembar sesuai dengan data Sipol di KPU RI.

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rejang Lebong Heri Aprianto didampingi Sekretarisnya Surya ST menyatakan optimistis dokumen persyaratan keanggotaan yang mereka serahkan ke KPU setempat tidak akan bermasalah saat verifikasi nantinya.

Keyakinan ini karena berkas dokumen yang diserahkan itu berasal dari kader-kader partai termasuk pengurus PDI Perjuangan yang ada di daerah itu sehingga keberadaannya tidak diragukan.

"Kami yakni ini nantinya tidak ada masalah, semua dokumen yang kami serahkan ke KPU Rejang Lebong itu berasal dari kader dan pengurus partai sehingga semuanya diverifikasi," kata Heri Aprinto.

KPU Rejang Lebong terhitung 3-16 Oktober membuka pendaftaran arpol calon peserta Pemilu 2019. Pendaftaran yang dilakukan secara serentak di Tanah Air itu diatur dalam PKPU Nomor 7/2017 tentang Tahapan, Jadwal dan Penyelenggara Pemilu 2019.

PKPU Nomor 7/2017 juga mengatur bahwa partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2014 lalu dinyatakan telah lolos verifikasi KPU sehingga tidak diverifikasi ulang. Meski demikian Parpol lama ini tetap harus mendaftar ulang untuk ikut Pemilu 2019. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017