Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat akan menyosialisasikan larangan membuang sampah sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dekat Pantai Air Pinggur.

"Kami akan menyosialisasikan bahwa sepanjang Jalinsum dekat Pantai Air Punggur bukan tempat pembuangan sampah. Tempat pembuangan sampah di Desa Selagan Jaya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Robin Linton, di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan bahwa selama ini lahan seluas sekitar satu hektare sepanjang Jalinsum dekat Pantai Air Punggur, Kelurahan Koto Jaya menjadi tempat pembuangan sampah rumah tangga dan industri.

Baca Juga: Mukomuko Menutup Tempat Pembuangan Sampah Di Jalinsum

Lokasi tersebut menjadi tempat pembuangan sampah karena belum beroperasi tempat pembuangan sampah di Desa Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.

Dia menyampaikan rencana tahun ini mengoperasikan tempat pembuangan akhir di Desa Selagan Jaya. Selanjutnya semua sampah rumah tangga dan industri di Kecamatan Kota Mukomuko yang jumlahnya sekitar delapan ton per hari dibuang ke tempat pembuangan sampah tersebut.

Karena itu, instansinya akan menyosialisasikan rencana tersebut, selanjutnya masyarakat dilarang membuang sampah di lokasi tersebut.

Pemerintah daerah setempat mengalokasikan dana sekitar Rp400 juta dalam APBD perubahan tahun ini untuk mengoperasikan TPA sampah di Desa Selagan Jaya.

Ia menyebutkan, anggaran sebesar Rp400 juta itu untuk operasional dan perlengkapan kerja petugas kebersihan, operasional kendaraan pengangkut sampah, termasuk untuk petugas di TPA.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017