Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan hingga kini 15 usaha tambang Galian C batu di daerah itu yang memiliki izin lingkungan dan belum melaporkan kegiatannya pada semester pertama tahun 2017.

"Masih ada 15 usaha tambang Galian C batu di daerah ini yang belum melaporkan kegiatannya. Kami telah menyampaikan surat peringatan kepada pemilik usaha tersebut," kata Kepala Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Fernandi di Mukomuko, Jumat.

Ia menyebutkan 27 usaha tambang Galian C (batu dan pasir) di daerah itu, sebanyak dua usaha pertambangan di antaranya tidak beroperasi lagi.

Sedangkan lima usaha tambang Galian C batu di daerah itu sudah melaporkan kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan sejak beberapa bulan yang lalu.

Ia menyebutkan sebelumnya sebanyak 16 usaha tambang Galian C yang memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan atau UKL-UPL yang wajib melaporkan kegiatannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

"Satu usaha tambang Galian C batu telah melaporkan kegiatannya sehingga masih ada 15 usaha tambang Galian C batu lagi yang belum melaporkan kegiatan," ujarnya.

Ia menyatakan sanksi administratif terhadap pemegang izin lingkungan yang melanggar ketentuan sebagaimana telah diatur dalam PP tersebut, yakni teguran tertulis, kemudian paksaan pemerintah untuk menghentikan usaha.

Fernando menjelaskan instansinya masih memberikan kesempatan kepada pemilik usaha tambang Galian C untuk melaporkan kegiatan usahanya.***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017