Mukomuko (Antara) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengawasi sejumlah usaha bengkel kendaraan bermotor yang menghasilkan limbah oli bekas, namun belum memiliki izin pengelolaan dan penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Kami mengawasinya agar aktivitasnya tidak mencemari lingkungan sekitarnya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Robin Linton, di Mukomuko.

Ia memastikan, belum ada usaha bengkel kendaraan bermotor yang tersebar di 15 kecamatan di daerah itu yang memiliki izin penyimpanan sementara limbah B3.

Ia mengatakan, pihaknya selama ini belum melakukan pengawasan karena aktivitas usaha kendaraan bermotor di daerah itu masih sepi, sekarang jumlah kendaraan bermotor di daerah itu semakin banyak.

Oleh sebab itu mulai melakukan sosialisasi aturan berkait dengan kewajiban usaha bengkel kendaraan bermotor untuk melakukan pengelolaan limbah B3 sekaligus menggurus izin penyimpanan sementara limbah tersebut.

Karena daerah itu luas, ia menyatakan, akan melibatkan camat dalam mendata dan mengawasi bengkel kendaraan bermotor di wilayahnya masing-masing.

"Kami minta camat mendatanya, selanjutnya membantu usaha bengkel motor menggurus izin penyimpanan limbah B3 di wilayahnya masing-masing," ujarnya.

Ia menyatakan, pihaknya akan memberikan formulir kepada camat, selanjutnya formulir tersebut harus diisi oleh pemilik motor yang ingin menggurus izin penyimpanan limbah B3.***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017