Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menolak permohonan penerbitan izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit dari PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) yang memiliki lahan hak guna usaha tanaman kakao.

Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Wahyu Hidayat di Mukomuko, Minggu, menyatakan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan, Perizinan dan Tenaga Kerja setempat menolak permohonan penerbitan IUP kelapa sawit dari perusahaan tersebut karena sejumlah persyaratan dalam pemrmohonan tersebut tidak terpenuhi.

Ia menyebutkan, sejumlah persyaratan yang belum lengkap yakni surat izin tempat usaha, rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi setempat dari gubernur untuk IUP yang diterbitkan oleh bupati.

Berita terkait: PT BBS Belum Miliki Izin Ganti Komoditi

Kemudian, izin lokasi dari bupati yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain.

Lalu jaminan pasokan bahan baku dengan menggunakan format seperti dan rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan, termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar.

Ia memastikan, perusahaan yang memiliki lahan hak guna usaha tanaman kakao itu belum memiliki IUP mengganti komoditas menjadi tanaman kelapa sawit.

"Hingga kini perusahaan tersebut belum memiliki IUP untuk mengganti kakao menjadi tanaman sawit. Saat ini perusahaan baru mengurus IUP kelapa sawit," ujarnya.

PT BBS memiliki lahan hak guna usaha tanaman kakao seluas 1.889 hektare di daerah itu. Namun sekarang ini lahan tersebut diduga sudah ditanami tanaman kelapa sawit oleh perusahaan.***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017