Bengkulu (Antara) - Anggota Komunitas Peduli Puspa Langka Bengkulu mengecam tindakan orang tak bertanggungjawab yang merusak bunga langka dilindungi Rafflesia gadutensis yang mekar di kawasan hutan lindung Boven Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

"Satu bunga yang sedang mekar sempurna dipotong-potong dan beberapa calon bunga lainnya juga dirusak," kata anggota Komunitas Peduli Puspa Langka (KPPL) Bengkulu Utara, Dani Umbara di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan perusakan bunga tersebut diketahui anggota komunitas setelah melakukan pengecekan ke habitatnya di titik satu hutan lindung tersebut.

Kondisi bunga sudah terpotong beberapa bagian yang diduga dirusak menggunakan benda tajam.

"Kejadian ini sudah beberapa kali terjadi. Padahal kami sudah pasang papan pengumuman dan peringatan tentang bunga langka ini," kata dia.

Lokasi bunga tersebut menurut Dani memang dekat dengan jalur lintas masyarakat yang hilir mudik ke lokasi wisata air terjun Palak Siring.

Jalur itu lanjut dia, juga merupakan jalan lintas warga yang memiliki kebun kopi dan karet di wilayah itu.

"Bahkan tumbuhan inang jenis tetrastigma juga dirusak, ini sangat keterlaluan," ujarnya.

Dani mengharapkan kasus ini dapat ditindaklanjuti penegak hukum sebab bunga Rafflesia gadutensis adalah jenis flora dilindungi Undnag-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pelaku perusakan bunga tersebut dapat dijerat hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta yang diatur dalam pasal 19, 21, 22 dan 40 Undang-Undang tersebut.***4***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017