Bengkulu (Antara) - Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat saksi pada sidang pertama pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani Maddari dan Rico Diansari.

"Ada saksi lain yang belum kami panggil namun sudah ada di ruangan ini, kami mohon yang mulia meminta mereka untuk tidak ada di ruangan sidang ini," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Haerudin di Bengkulu, Kamis.

Empat saksi yang dihadirkan ini, yakni para kontraktor yang pernah juga dihadirkan pada sidang untuk Jhoni Wijaya sebagai terdakwa penyuap Ridwan Mukti.

"Pada pemeriksaan saksi kita juga membawa bukti lainnya yang menguatkan bahwa rangkaian kejadian ini saling terkait," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebutkan akan menyiapkan sekira 30 orang saksi pada sidang pembuktian korupsi Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani Maddari.

"Sekitar 20 sampai 30 orang, tidak hanya saksi, bukti lainnya juga akan kita bawa," kata Haerudin.

Pada pemeriksaan saksi ini JPU akan membantah penilaian penasihat hukum terdakwa yang menyebutkan bahwa Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti permulaan.

Ridwan beserta istri menerima "fee" dari kontraktor pemenang tender, Jhoni Wijaya senilai Rp1 miliar. "Fee" tersebut diserahkan melalui terdakwa Rico Diansari. Keempatnya tertangkap operasi tangkap tangan KPK pada Rabu 20 Juni 2017

Untuk terdakwa Jhoni Wijaya, tahapan persidangan sudah tahap penuntutan. Jhoni dituntut empat tahun penjara. JPU menilai dari bukti dan fakta persidangan, terdakwa telah memberikan suap kepada penyelenggara negara. ***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017