Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memperingatkan dua usaha tambang Galian C batu di Desa Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto agar tidak melakukan aktivitas tanpa izin usaha pertambangan.

"Kami sudah sampaikan secara lisan kepada pemilik usaha tersebut agar tidak melakukan aktivitas sebelum ada izin," kata Kabid Penataan, Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Fernandi, di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan hal itu berdasarkan hasil pengecekan petugas Dinas Lingkungan Hidup ke sejumlah tempat usaha tambang Galian C pasir di Kecamatan XIV Koto yang dilaporkan beroperasi tanpa izin.

Ia menyebutkan, ada dua usaha tambang pasir di wilayah tersebut yang sedang mengurus izin usaha pertambangan ke Dinas ESDM Bengkulu

Ia mengatakan, satu usaha tambang Galian C pasir menunggu keluar SK penerbitan izin usaha pertambangan untuk melakukan melakukan aktivitas penambangan pasir.

"Sedangkan satu usaha tambang pasir dalam proses kepenggurusan izin di Dinas ESDM Bengkulu," ujarnya pula.

Ia memastikan, dua pemilik usaha tambang Galian C pasir di wilayah tersebut untuk tidak melakukan aktivitas penambangan pasir sebelum keluar izin usaha pertambangan.

Selain itu, ia menyatakan, instansinya tetap mengawasi tempat usaha tambang Galian C batu pasir di wilayah tersebut.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017