Bengkulu (Antara) - Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Bengkulu menyebutkan bahwa pasar ritel modern di Kota Bengkulu bebas dari penjualan ikan dori ilegal asal Vietnam.

"Inspeksi mendadak yang kami lakukan ke beberapa pasar ritel modern, tidak ditemukan peredaran ikan fillet dori asal Vietnam," kata Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Bengkulu, Jumadi di Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan sidak ke beberapa pasar ritel modern itu bertujuan menelusuri peredaran ikan dori ilegal asal Vietnam. Pemerintah telah melarang peredaran ikan tersebut di Indonesia melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 74 tahun 2016.

Fillet dori berbahan baku ikan patin. Penggunaan nama dori sebagai nama pangsa pasar Vietnam.

Inspeksi di beberapa pasar di Bengkulu, menurut Jumadi, dilatarbelakangi temuan BKIPM dan Bareskrim Polri pada 26 hingga 28 April 2017 yang menemukan fillet dori di beberapa pasar ritel di Jakarta.

Selain masuk secara ilegal, ikan dori tersebut mengandung "tripolyphosphate` sejenis bahan kimia bersifat adiktif yang melebihi ambang batas dan berisiko membahayakan kesehatan jika dikonsumsi.

Berdasarkan laporan hasil uji terhadap sampel dori ilegal tersebut ditemukan kandungan "tripolyphosphate" yang mencapai nilai 7.423,18 ppm dan 8.251,26 ppm. Padahal, batas maksimum unsur tersebut pada ikan dan produk perikanan adalah 2.000 ppm per kg. Tripolyphosphate berasal dari pemutih pakaian jadi sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

Atas dasar itu, BKIPM mengimbau masyarakat tidak membeli dori yang berasal dari luar negeri tersebut. Selain menyangkut faktor kesehatan, juga keseimbangan ekonomi bagi industri ikan lokal. BKIPM Bengkulu menegaskan bahwa KKP tidak pernah mengeluarkan izin pemasukan hasil perikanan (IPHP) atas nama komoditas dori asal Vietnam.***1***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017