Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan seluruh puskesmas di daerah ini belum mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL).

"Sampai sekarang belum ada satu pun puskesmas di daerah ini yang mengantongi izin UKL-UPL. Padahal puskesmas wajib mengantongi izin tersebut sesuai Peratuan Menteri Kesehatan," kata Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Fernandi, di Mukomuko, Senin.

Ia menyebutkan, sebanyak 17 puskesmas di daerah itu yang tersebar pada 15 kecamatan, terdiri dari puskesmas rawat inap dan jalan.

Dia menyatakan, berdasarkan aturan puskesmas rawat inap wajib mengantongi izin UKL-UPL, sedangkan puskesmas rawat jalan wajib memiliki surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SSPL).

Menurut dia, tanpa izin lingkungan tersebut puskesmas setempat tidak memiliki legalitas membuang limbah limbah medis ke media lingkungan di daerah tersebut, termasuk membakar limbahnya.

Tanpa izin dua izin tersebut, pihaknya justru mempertanyakan izin operasional seluruh puskesmas di daerah tersebut.

Apalagi, katanya, saat ini ada sejumlah puskesmas di daerah itu telah lulus akreditasi dan beberapa puskesmas di antaranya dalam proses penilaian untuk mendapatkan akreditasi.

Menurutnya, seharusnya izin UKL-UPL dan SPPL itu menjadi salah satu persyaratan sebuah puskesmas beroperasi, apalagi mendapatkan akreditasi dari pemerintah pusat.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat terkait masalah tersebut. Dinas Kesehatan diminta untuk segera menggurus izin UKL-UPL dan SPPL seluruh puskesmas di daerah tersebut.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017