Bengkulu, (Antara) - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Mulyono menekankan prajurit TNI tidak boleh terlibat politik praktis, termasuk pada Pemilihan Kepala Daerah 2018.
Anggota TNI baru boleh ikut pencalonan kepala daerah kalau sudah mengundurkan diri, keluar dulu dari TNI merupakan syarat mutlak, kata Jenderal TNI Mulyono di Bengkulu, Kamis.
"Kalau ada maka akan saya tegur, ada aturannya (larangan TNI terlibat politik)," kata Mulyono.
Pernyataan KASAD ini menjawab pertanyaan jurnalis terkait salah seorang prajurit TNI di Bengkulu yang berniat maju pada Pemilihan Wali Kota Bengkulu 2018.
Bahkan media-media lokal telah memberitakan bahwa prajurit ini serius maju dan segera akan melakukan deklarasi sebagai calon peserta Pilkada.
KASAD menyampaikan larangan tersebut di sela kegiatan penutupan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 100 tahun 2017�di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu pada Kamis 26/10.
Kegiatan TMMD ke 100 di wilayah Kodim 0407 Bengkulu, fokusnya pada pembuatan badan jalan sepanjang 8.550 meter dengan lebar 10 meter, membuat empat jembatan darurat serta merehab satu jembatan. Semua sasaran fisik tersebut, saat ini sudah selesai seratus persen.
"TMMD selama ini dilaksanakan dua kali setahun, namun pada 2017 ini dilaksanakan tiga kali, artinya TMMD ini dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.
Dengan kegiatan TMMD ini, TNI juga bisa membangun jati diri kesatuan yang sejatinya merupakan tentara rakyat, hal itu menurut Jenderal TNI Mulyono menjadi salah satu cara TNI menyatu dan berjuang bersama rakyat.
(KR-BLW)



Pewarta: Boyke LW

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017