Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Arni Gusnita memastikan mutasi kepala sekolah di daerah ini dilaksanakan berdasarkan sistem dan prosedur yang ada dan tanpa praktik transaksional

"Saya pastikan tidak ada karena kami melakukan ini berdasarkan dengan sistem yang ada dan kami mengangkat berdasarkan prosedur yang ada," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Arni Gusnita di Mukomuko, Selasa.

Dia mengatakan hal itu menanggapi adanya isu yang beredar di luar baik di dunia sosial media ataupun mencatut nama dinas pendidikan ini dalam mengambil atau mengangkat kepala sekolah diiming-iming dengan adanya bayaran ataupun orang dekat dan teman dekat. 

Untuk itu, dia mempersilahkan siapa saja melaporkan apabila ada pihak yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko dalam mutasi kepala sekolah.

Dia mengatakan, mutasi kepala sekolah di Kabupaten Mukomuko mulai dari lembaga PAUD sampai SMP berdasarkan dari data pokok pendidikan atau Dapodik.

Untuk itu, bagi kepala sekolah yang sudah mencapai dua periode atau delapan tahun itu secara otomatis tidak diterima lagi di aplikasi Satuan Kerja Perangkat Kabupaten/Kota atau SKPK untuk dijadikan kepala sekolah. 

"Dari data itu kami dari Dinas Pendidikan mendapat 60 orang guru yang sudah habis masa periodenya ada 55 guru yang sekarang menjabat pelaksana tugas kepala sekolah dan ada tujuh orang guru yang mengundurkan diri," ujarnya. 

Untuk itu, pihaknya akan mengusulkan sebanyak 122 orang untuk diangkat menjadi kepala sekolah. Berdasarkan dengan ini dari data yang ada ini salah satu persyaratan atau ada tiga persyaratan yang wajib yang dipenuhi untuk menjadi kepala sekolah ini satu yang bersangkutan memiliki sertifikat sertifikasi.

Kemudian, memiliki sertifikat cakep atau diklat calon kepala sekolah dan memiliki golongan kepangkatan minimal 3C. Terkait dengan cakep ini di Kabupaten Mukomuko ini hanya memiliki enam orang yang memiliki sertifikat cakep.

Mereka ini mengikuti cakep melalui dana APBN yang dilaksanakan oleh Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK) Provinsi Bungkulu ada 6 yang lulus.

Dari data yang enam ini diwajibkan dan ini merupakan prioritas untuk mengangkat mereka yang punya cakep ini untuk menduduki jabatan kepala sekolah dari 122 orang.

Namun, dari enam orang ini sudah menghadap dinas karena mereka tidak mau atau belum mampu menjadi kepala sekolah dengan alasan masih muda dan belum berpengalaman.

Jadi, ada 5 lagi yang tersisa yang nantinya akan kami angkat dan menjadi prioritas yang harus diangkat menjadi kepala sekolah.

Sedangkan selebihnya ada sisa sekitar 117 orang lagi itu tidak memiliki cakep, namun ada turunan dari pasal untuk mengangkat kepala sekolah yang belum memiliki sertifikat cakep.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2026