Bengkulu (Antara) - Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dengan kurungan selama satu tahun tujuh bulan penjara atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Ketua majelis hakim Jonner Manik saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu, Selasa, menyatakan Junaidi tidak terbukti melakukan dakwaan primer.

"Tetapi Junaidi Hamsyah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi atas dakwaan subsider, seluruh unsur terpenuhi," kata dia.

Mantan Gubernur Bengkulu itu divonis melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 KUHP.

Mantan Gubernur Bengkulu 2010-2015 Junaidi Hamsyah. (ANTARA FOTO/David Muharmansyah)

Junaidi dinyatakan bersalah atas penerbitan Surat Keputusan Dewan Pembina untuk RSUD M Yunus. Berdasarkan penerbitan SK tersebut sejumlah pembina mendapatkan honor periode 2011-2012 dengan nilai Rp369,6 juta, sedangkan SK pembina itu bertentangan dengan peraturan pemerintah.

"Selain itu, uang yang telah dititipkan pada pengadilan negeri harus dirampas sebesar Rp32,4 juta sesuai kerugian negara, namun sisanya harus dikembalikan kembali pada istri terdakwa," ujar Jonner.

Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Junaidi Hamsyah dengan hukuman tiga tahun penjara.

Sementara itu, pengacara Junaidi Hamsyah, Rudi Harsa Trista Putra mengatakan kliennya belum memutuskan tindakan pasca vonis majelis hakim.

"Belum tahu banding atau terima putusan ini, ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, itu yang kami gunakan," ujarnya lagi.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017