Tanah itu masih merah dan basah. Di dalamnya terbujur jasad Minta (56) yang menghembuskan nafas terakhirnya setelah dua hari mengeluhkan sakit pada beberapa luka memar di sekujur tubuhnya.
Luka memar di sekujur tubuh Minta akibat dipukuli pemilik kebun labu siam yang melampiaskan amarah-nya karena memergoki aksi Minta mengambil labu siam. Minta terpaksa mengambil dua buah labu siam milik tetangganya itu untuk berbuka puasa bersama ibunya yang sudah berusia satu abad.
Ujang sang pemilik kebun geram karena kerap kehilangan labu. Saat mendapati Minta mengambil dua buah labu siam yang jika dirupiahkan senilai Rp2.000, Ujang langsung menghakiminya di depan rumah orang tuanya disaksikan keluarga dan warga.
Mereka hanya bisa melihat tanpa dapat berbuat banyak ketika Ujang melayangkan pukulan dan tendangan ke tubuh Minta yang tidak melakukan perlawanan, setelah beberapa saat barulah warga melerai aksi main hakim sendiri Ujang.
Minta hanya bisa mengeluh dan mengakui telah mengambil dua buah labu siam bukan mencuri karena sempat meminta izin pada pemilik untuk mengambil dua labu untuk berbuka puasa karena ia tidak mempunyai uang untuk membeli hidangan berbuka puasa.
Minta tidak memiliki pekerjaan. Namun ia selama ini harus merawat ibunya yang sudah sepuh dan hanya bisa terbaring di atas kasur tipis di ruang tengah rumah semi permanen yang mereka tempati.
Meminta pun bagi Minta adalah sebuah keterpaksaan karena ia benar-benar tidak memegang uang serupiah pun pada saat itu, bahkan dia berencana memasak labu tersebut tanpa nasi agar sang ibu tetap dapat berbuka puasa, kata leponakan Minta, Viqis (29).
Vigis mengisahkan sang paman tidak pernah mengeluh, dan tetap berusaha mencukupi kebutuhan ibunya. Bahkan tidak jarang paman-nya bekerja serabutan dengan harapan dapat terus merawat ibunya yang sakit-sakitan karena usia.
Paman dan neneknya itu, kerap mendapat bantuan dari keluarga dan warga sekitar yang ekonominya rata-rata sulit, sehingga tidak jarang sang paman juga pergi mencari pekerjaan yang dapat dia kerjakan di usia yang sudah setengah abad lebih itu.
Dia menduga selama ini pemilik kebun kerap kehilangan labu yang ditanam, tapi melimpahkan pada Minta yang sempat ditanya dan mengaku sudah meminta izin untuk mengambil dua buah labu yang akan dipakai berbuka puasa karena tidak memiliki uang dan beras.
"Kemungkinannya banyak yang mengambil selama ini tapi dilimpahkan ke paman saya seolah paman saya yang sering mencuri di sana, padahal saya tanyakan ketika itu, paman saya sudah bilang atau minta izin sebelum ngambil," katanya.
Pihak keluarga berharap ada keadilan bagi Minta yang tewas karena mengambil dua buah labu siam untuk bertahan hidup. Mereka meminta polisi memproses pelaku dengan hukuman setimpal karena sudah membuat Minta kehilangan nyawanya.
Pengembangan kasus
Pihak Kepolisian Resor Cianjur terus mengembangkan kasus penganiayaan yang menyebabkan nyawa Minta (56) warga Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, melayang setelah mendapat penganiayaan dari pemilik kebun Ujang Ahmad (41).
Pemilik atau pelaku yang menyebabkan korban meninggal saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Polres Cianjur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya .
Pelaku melampiaskan amarah-nya pada korban setelah sempat adu mulut dan menuding korban kerap mencuri labu siam yang ditanam-nya. Pā·elaku melayangkan pukulan dan tendangan ke tubuh korban secara membabi-buta hingga akhirnya korban terjungkal ke tanah.
Autopsi jasad Minta pun kemudian dilakukan pihak kepolisian guna memastikan penyebab kematian korban, meskipun secara kasat mata di sejumlah anggota tubuh korban ditemukan luka lebam berwarna biru sehingga hasil visum bagian luar tubuh menjadi salah satu alat bukti guna menetapkan tersangka.
"Kami sudah menahan dan menetapkan tersangka UA (41) yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat aksi kekerasan yang dilakukan, semoga keadilan dapat dirasakan keluarga korban," kata Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi.
Hasil penyelidikan terbukti Ujang melakukan tindakan penganiayaan di depan rumah Minta menyebabkan korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, terutama bagian kepala, sebelumnya pelaku mengejar korban karena melihat korban mengambil labu siam dari kebunnya.
Menurut dia, tindakan main hakim sendiri dilakukan karena pelaku tidak dapat mengendalikan emosinya, bahkan pelaku melancarkan aksinya di depan adik perempuan korban yang tidak dapat berbuat banyak.
Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP dimana penganiayaan yang dilakukan menyebabkan hilang-nya nyawa seseorang, sehingga terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur guna disidangkan," katanya.
Untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi, pihak kepolisian meminta masyarakat tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Ketika mendapati kasus pencurian atau aksi kekerasan jalanan segera melapor ke pihak berwajib agar segera ditangani.
Kapolres Cianjur juga mengingatkan kepedulian terhadap sesama yang harus ditingkatkan di lingkungan tempat tinggal. Warga dapat membantu dan memastikan tetangga di sekitar rumah yang kondisinya memprihatinkan atau melaporkan ke aparat setempat agar ditindaklanjuti.
Hanya bisa mengenang
Ining (100) hanya bisa menyeka air matanya yang tidak pernah berhenti keluar ketika mengingat Minta, anak sulungnya yang selama ini menjaga, merawat dan memberikan makan untuknya setiap hari, telah pergi lebih dulu menghadap sang pencipta.
Kondisi tubuh Ining terus melemah ketika mengetahui Minta tak lagi menyiapkan segala kebutuhan-nya sejak beberapa hari terakhir, karena yang diingat-nya Minta sudah ada di rumah beberapa puluh menit sebelum waktu berbuka puasa.
Ining hanya bisa berkata singkat kalau dia merindukan sang anak yang sepanjang umurnya lebih banyak merawat dan menjaga serta memenuhi kebutuhan-nya yang sudah jarang keluar rumah karena kondisi tubuh yang sudah lemah.
"Sing ditampi iman islamna di caangkeun alam kuburna (semoga diterima iman islamnya dan diterangkan di alam kuburnya) saya tidak menyangka kalau nasib anak saya akan seperti itu," katanya dengan nada lirih seraya menyeka air mata.
Adik perempuan korban Tita (45) mengisahkan sebelum kejadian, dia dan Minta sudah menyiapkan hidangan untuk berbuka puasa sang ibu, tapi tumpah sehingga Minta terpaksa keluar rumah untuk meminta labu siam milik Ujang.
Tidak lama berselang Minta sampai ke rumah untuk memasak labu siam. Tiba-tiba Ujang datang sambil marah-marah menuding Minta kerap mencuri labu siam di kebunnya, serta langsung memukuli Minta hingga tersungkur ke tanah tanpa melakukan perlawanan.
Hingga saat ini sang ibu yang sempat melihat kejadian hanya bisa terbaring lemas di atas kasur tipis di tengah rumah. Kadang-kadang termenung sambil menetaskan air mata mengingat nasib tragis yang menimpa Minta.
Menurut Tita, pihak keluarga secara bergantian akan merawat dan menjaga sang ibu menggantikan tugas Minta.
"Kami hanya bisa pasrah dan akan melanjutkan merawat dan menjaga ibu yang sampai saat ini masih syok dan sering menangis sambil menanyakan Kang Minta," kata Tita.
Kasus Mak Ining menjadi perhatian khusus Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, sehingga dinas terkait diminta melakukan pendataan ulang agar bantuan pemerintah tepat sasaran bagi warga yang tidak mampu terutama lansia seperti Mak Ining.
Pemkab Cianjur menjamin seluruh kebutuhan hidup dan akan merawat Mak Ining. Hal tersebut langsung disampaikan Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian pada Mak Ining dan pihak keluarga saat mengunjungi rumah duka di Kampung Bayabang, Desa Talaga, Kecamatan Cugenang.
Ferdian memastikan seluruh kebutuhan hidup ibu korban yang sudah tua terjamin karena anak yang selama ini merawat dan menanggung kehidupannya tewas.
“Mulai hari ini emak akan diurus pemerintah daerah, kami hadir untuk bertanggung jawab mengurus dan merawat ibu yang umurnya sudah masuk satu abad,” katanya.
Editor : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2026