Bengkulu (Antara) - Kepolisian Resor Kota Bengkulu memberlakukan penilangan terhadap 1.926 pelanggar lalu lintas selama menggelar Operasi Zebra 2017.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kota Bengkulu AKP Ilham S Sakti di Bengkulu, Rabu menyebutkan, pelanggar yang mendapatkan sanksi tilang rata-rata hampir dari semua kalangan umur baik laki-laki maupun perempuan.

"Jumlah penindakan yang kita lakukan pada operasi kali ini sebenarnya sebanyak 2.062 tindakan, 1.926 berupa tilang, sisanya sanksi teguran," kata dia.

Untuk tindakan penilangan selama Operasi Zebra 1 sampai 14 November 2017 yang diberikan pada pelanggar lanjut Ilham tediri dari tiga macam. Yang pertama, penilangan surat izin mengemudi (SIM) kepada 352 pelanggar.

Selanjutnya sanksi tilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi 1.227 pelanggar, serta tilang arau penahanan kendaraan bermotor terhadap 347 pelanggar.

Walaupun Operasi Zebra 2017 sudah berakhir, bukan berarti menurut kasat lantas, masyarakat bebas kembali melanggar lalu lintas seperti sebelumnya, sebab kecelakaan lalu lintas selalu berawal dari pelanggaran aturan dan ketertiban berlalu lintas.

Masyarakat diharapkan lebih tertib demi keselamatan diri sendiri ketika berkendara serta bagi pengguna jalan lainnya. Ketertiban berlalu lintas l sesuai aturan yang berlaku juga tidak hanya pada daerah atau ruas jalan tertentu saja, tetapi setiap masyarakat menggunakan kendaraan bermotor.

"Kami terus imbau, soaialisasi, dan juga penindakan penilangan selepas operasi ini, dan pada hari-hari biasa, ini guna memberikan efek jera bagi pelanggar," katanya.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017