Bengkulu (Antara) - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Perisai Keadilan Bengkulu bersama sejumlah warga melaporkan direksi CV Citra Selaras, perusahaan penampung batu bara karena diduga membeli batu bara yang digali tanpa proses perizinan.

"Kami melaporkan direksi CV Citra Selaras ke Polda Bengkulu karena menampung batu bara yang tidak jelas izin galiannya," kata Staf Advokasi Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Perisai Keadilan Bengkulu (LBHAPKB) Feri Vandalis di Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan laporan itu atas nama Tatang Tri Susila, warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan diterima oleh Polda Bengkulu berdasarkan surat laporan nomor 1031 per 16 November 2017.

Dalam surat itu, pelapor menyebutkan bahwa pada Kamis (16/11) pukul 14.00 WIB, truk pengangkut batu bara milik CV Citra Selaras memuat batu bara yang dipungut warga dari aliran Sungai Bengkulu.

Batu bara tersebut diangkut menuju area penumpukan atau `stockpile` di wilayah Pelabuhan Pulau Baai.

Feri mengatakan pelaporan terhadap perusahaan penampung batu bara itu setelah polisi menangkap dua orang warga yang membeli batu bara dari masyarakat pengumpul batu bara di aliran Sungai Bengkulu.

"Berarti CV Citra Selaras juga harus diproses karena membeli batu bara dari masyarakat pengumpul batu bara di aliran Sungai Bengkulu," kata Feri.

Batu bara yang dipungut masyarakat di sepanjang aliran Sungai Bengkulu diduga berasal dari aktivitas pertambangan di hulu sungai di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

Setiap hari ribuan karung batu bara dikumpulkan oleh masyarakat dari dalam sungai dan dijual ke pengumpul dengan harga Rp15 ribu per karung.

Aktivitas masyarakat ini dipersoalkan karena dinilai mengambil batu bara tanpa izin sesuai dengan Undang-Undang Pertambangan.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017