Rejang Lebong (Antara) - Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengamankan satu dari dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang berstatus tenaga honorer pemerintah daerah setempat.
Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Sampson Sosa Hutapea bertempat di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan oknum tenaga honorer pemerintah daerah yang ditangkap tersebut ialah MS (35) warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang.
Tersangka MS ditangkap bersama dengan rekannya HR (46) warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, pada Sabtu (18/10) sekitar pukul 23.30 WIB, saat akan bertransaksi narkoba.
"Tersangka MS ini merupakan tenaga honorer di Kecamatan Binduriang, dia ditangkap bersama dengan HR saat berada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di Simpang Bukit Kaba, Kecamatan Selupu Rejang," katanya.
Kedua tersangka itu sendiri kata dia, sudah menjadi target petugas Satnarkoba daerah itu dan sudah diintai sejak tiga minggu lalu. Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi dengan pelanggannya.
"Keduanya datang ke Simpang Bukit Kaba dengan mengendarai kendaraan roda empat pick-up, saat itu mereka sedang menunggu calon pembelinya. Ketika ditangkap petugas, dan dilakukan penggeledahan didapati narkoba jenis sabu-sabu didalam jaket salah satu tersangka," ujarnya.
Dalam penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan petugas ini sebanyak dua paket, satu paket ukuran sedang dengan berat 5 gram seharga Rp5 juta dan dan satu paket kecil seharga Rp500 ribu yang dimasukan dalam kotak rokok, kemudian dua unit HP, satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai Rp210 ribu.
Kasus kedua tersangka itu sendiri tambah dia, saat ini masih dalam pengembangan petugas. Keduanya diancam dengan pelanggaran pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan penjara paling singkat lima tahun.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017
Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Sampson Sosa Hutapea bertempat di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan oknum tenaga honorer pemerintah daerah yang ditangkap tersebut ialah MS (35) warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang.
Tersangka MS ditangkap bersama dengan rekannya HR (46) warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, pada Sabtu (18/10) sekitar pukul 23.30 WIB, saat akan bertransaksi narkoba.
"Tersangka MS ini merupakan tenaga honorer di Kecamatan Binduriang, dia ditangkap bersama dengan HR saat berada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di Simpang Bukit Kaba, Kecamatan Selupu Rejang," katanya.
Kedua tersangka itu sendiri kata dia, sudah menjadi target petugas Satnarkoba daerah itu dan sudah diintai sejak tiga minggu lalu. Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi dengan pelanggannya.
"Keduanya datang ke Simpang Bukit Kaba dengan mengendarai kendaraan roda empat pick-up, saat itu mereka sedang menunggu calon pembelinya. Ketika ditangkap petugas, dan dilakukan penggeledahan didapati narkoba jenis sabu-sabu didalam jaket salah satu tersangka," ujarnya.
Dalam penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan petugas ini sebanyak dua paket, satu paket ukuran sedang dengan berat 5 gram seharga Rp5 juta dan dan satu paket kecil seharga Rp500 ribu yang dimasukan dalam kotak rokok, kemudian dua unit HP, satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai Rp210 ribu.
Kasus kedua tersangka itu sendiri tambah dia, saat ini masih dalam pengembangan petugas. Keduanya diancam dengan pelanggaran pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan penjara paling singkat lima tahun.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017