Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan penilaian penggunaan dana desa di sejumlah desa di daerah tersebut.

"Tim teknis sedang menghitung dan menilai penggunaan dana desa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto di Mukomuko, Rabu.

Ia menyatakan, Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) yang melakukan penilaian penggunaan dana desa.

Kejaksaan Negeri setempat sejak beberapa bulan menemukan kesalahan dalam penggunaan dana di enam desa di daerah itu.

"Dari hasil penilaian nantinya kemungkinan ada penambahan desa yang melakukan kesalahan dan penggunaan dana desa," ujarnya.

Dengan penilaian itu diharapkan ke depan setiap desa termotivasi untuk menggunakan dana desa sebaik mungkin atau sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, desa juga akan mengedepankan kualitas ketimbang kuantitas bangunan di desanya.

Sementara ini, ia menyebutkan, sebanyak 11 dari 15 kecamatan di Mukomuko telah menjalin kerja sama pendampingan hukum dalam pelaksanaan dan penggunaan dana desa.

Ia menyebutkan empat kecamatan yang belum menjalin kerja sama adalah Kecamatan Lubuk Pinang, Kecamatan V Koto, Kecamatan Air Manjuto dan Kecamatan Teramang Jaya.

Ia berharap ada kerja sama pendampingan hukum dengan seluruh kecamatan di daerah itu. Kerja sama ini untuk mengantisipasi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017