Rejang Lebong (Antara) - Penyidik Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melakukan reka ulang kasus pembunuhan istri yang dilakukan suaminya sendiri pada 15 November lalu.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Chusnul Qomar didampingi KBO Reskrim Iptu Subiono di halaman Polres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Martoni (36) terhadap istri dari pernikahan sirinya yang bernama Eka Mia Kurnia (35) warga Kelurahan air Rambai, Kecamatan Curup itu mengambil 24 adegan.

"Rekonstruksi kasus pembunuhan ini dilakukan guna melengkapi hasil pemeriksaan petugas penyidik terutama dalam kronologis kejadian, dalam rekonstruksi ini tersangka memeragakan sebanyak 24 adegan," katanya.

Rekonstruksi yang dilaksanakan di Jalan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup atau persis di depan Mapolres Rejang Lebong diketahui jika tersangka membunuh istrinya yang dalam kondisi hamil tujuh bulan tersebut bermula setelah adanya pertengkaran mulut diantara keduanya.

Pada adegan ke 15 diketahui tersangka Martoni alias Toni melakukan peristiwa pembunuhan itu dengan menusuk korbannya dibagian pinggang, kemudian secara membabi buta tersangka kembali menusukkan senjata tajam jenis pisau dan parang beberapa bagian tubuh korban lainnya.

Akibat kejadian itu korbannya mengalami luka parah akibat belasan liang bekas luka tusukan dan sabetan parang, dimana tersangka kemudian setelah melukai istrinya langsung melarikan diri.

Sebelumnya, pada Kamis (16/11) dini hari Polres Rejang Lebong berhasil menangkap Martoni tersangka pelaku pembunuhan terhadap istrinnya sendiri yang terjadi Rabu malam (15/11) sekitar pukul 21.30 WIB, di kawasan Jalan MH Thamrin, Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup.

Tersangka kasus pembunuhan ini dijerat petugas dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana serta pasal 338 tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya tewas, dengan ancaman hukuman mati. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017