Mukomuko (Antara) - Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap seorang sopir truk tangki Pertamina beserta kernetnya yang berasal dari Kecamatan Ranah Ampek Angkek, Provinsi Sumatera Barat karena membawa sabu-sabu.

Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat melalui Kasat Narkoba Iptu Hafzon di Mukomuko, Selasa, mengatakan petugas menangkap dua orang, terdiri sopir truk tangki Pertamina bernama Fitriadi (39) dan kernetnya Elyan (43) saat giat cipta kondisi, Senin (11/12) sekitar pukul 20.30 WIB.

Keduanya ditangkap setelah petugas menemukan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu berukuran kecil beserta alat hisap di bagian kantong belakang jok sisi kiri pengemudi.

Satu paket sabu-sabu berukuran kecil yang dibungkus menggunakan bungkus rokok tersebut diperkirakan seharga Rp200 ribu.

Ia menyatakan, kronologis penangkapan dua orang ini saat kegiatan operasi cipta kondisi pada hari Senin (11/12).

Pada saat petugas gabungan satuan Narkoba melakukan operasi sebuah mobil truk tengki Pertamina bermuatan Pertamax yang berasal dari Kota Padang menuju Kabupaten Mukomuko dengan melintasi pos satuan polisi lalu lintas.

Petugas memberhentijan dan memeriksa sopir mobil truk Pertaa dan sopir tidak bisa menunjukkan SIM kendaraan sehingga pada saat melakukan pemeriksaan kendaraan yang disaksikan oleh sopir, terdapatlah sebuah paket kecil sabu-sabu beserta alat hisap.

Ia menyatakan, petugas saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus narkoba yang meloatkan dua orang sopir mobil truk dan kenek mobil tersebut. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017