Rejang Lebong (Antara) - Kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHK) taman wisata alam Gunung Api Bukit Kaba di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu meningkatkan pengawasan aktivitas pendakian di lokasi itu.

Kepala KPHK TWA Bukit Kaba, Winarso saat dihubungi di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan peningkatan pengawasan aktivitas pendakian Bukit Kaba ini dilakukan agar tidak ada pendaki yang menginap di puncak gunung api tersebut.

"Saat ini pengunjung dilarang bermalam di puncak atau kemping, pengunjung hanya diperbolehkan melakukan hiking. Larangan ini sudah dikeluarkan sejak tanggal 19 Desember lalu hingga 2 Januari 2018 mendatang," katanya.

Peningkatan pengawasan terhadap aktivitas pendakian gunung api aktif yang memiliki ketinggian 1.938 meter diatas permukaan laut ini dilakukan menyusul penemuan mayat di kawah mati Bukit Kaba pada 18 Desember lalu. Selain itu larangan ini juga akibat adanya cuaca ekstrem yang melanda wilayah itu.

Guna mengantisipasi adanya pengunjung ilegal yang masuk menginap di Bukit Kaba khususnya mendekati tahun baru 2018, pihaknya saat ini telah menyiagakan sebanyak sembilan personel Polhut BKSDA Bengkulu serta dibantu petugas Polsek Curup.

"Selain menerjunkan sembilan personel Polhut, kami juga sudah meminta bantuan dua anggota kepolisian dari Polsek Curup, kami juga melibatkan masyarakat sekitar TWA Bukit Kaba," ujarnya.

Sementara itu mendekati malam pergantian tahun, jumlah pengunjung TWA Bukit Kaba tambah dia, saat ini masih normal dengan jumlah pengunjung yang datang 10 hingga 25 orang, dimana para pengunjung yang datang ini selain berasal dari kota/kabupaten di Bengkulu juga dari daerah-daerah lainnya di Sumsel, maupun daerah lainnya.

Dia mengimbau kalangan pengunjung Bukit Kaba agar menaati peraturan yang ada di kawasan itu seperti tidak mendekati kawah, kemudian membuang sampah sembarangan serta kegiatan lainnya yang dapat merusak lingkungan.***1***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017