Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Tim penyidik Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Kamis, melimpahkan berkas kasus penggelapan dana nasabah Kantor Pos unit Padang Ulak Tanding (PUT)
sebesar Rp315.901.160 kepada kejaksaan negeri setempat.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Chusnul Qomar mengatakan berkas pemeriksaan tiga oknum pegawai Kantor Pos unit Padang Ulak Tanding tersebut semuanya berdomisi di Kota Lubuklinggau, Sumsel, yakni MA (49), kemudian TA (41) dan ZL (35).
"Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana dengan modus penggelapan uang sebesar Rp315.901.160 oleh MA dibantu dengan TA dan ZL," katanya.
Perbuatan yang dilakukan tiga oknum pegawai PT Pos Indonesia itu tambah dia, dimotori oleh MA yang menjabat sebagai kepala unit PT Pos Kecamatan PUT, ketiganya melakukan menggelapkan uang tabungan puluhan nasabah yang menabung di kantor pos daerah itu.
Penggelapan tabungan nasabah kantor pos ini diketahui setelah adanya laporan dari salah satu nasabah bahwa uang mereka telah digelapkan oleh MA karena tidak kunjung dikembalikan saat diminta.
Tersangka MA sendiri selanjutnya langsung kabur ke luar kota dan berhasil ditangkap oleh anggota Polda Kalimantan Selatan pada pertengahan 2017 lalu, dan kemudian dijemput petugas dari Polda Bengkulu sebelum diserahkan kepada penyidik Polres Rejang Lebong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, diketahui aksi yang dilakukan MA ini dibantu oleh dua orang rekannya yakni TA dan ZL yang kemudian ditangkap petugas Polres Rejang Lebong dan ditetapkan sebagai tersangka.
Di hadapan petugas tersangka MA mengakui jika uang nasabah yang mereka gelapkan sudah habis dipakai untuk bermain judi online dan keperluan lainnya.
Sementara itu Kasi Pidana Khusus Kejari Rejang Lebong, Galuh Bastoro Aji membenarkan pelimpahan berkas dan tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Pos Indonesia Cabang Kecamatan Padang Ulak Tanding. Ketiga tersangka sendiri langsung mereka titipkan ke Lapas Klas II Curup.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
sebesar Rp315.901.160 kepada kejaksaan negeri setempat.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Chusnul Qomar mengatakan berkas pemeriksaan tiga oknum pegawai Kantor Pos unit Padang Ulak Tanding tersebut semuanya berdomisi di Kota Lubuklinggau, Sumsel, yakni MA (49), kemudian TA (41) dan ZL (35).
"Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana dengan modus penggelapan uang sebesar Rp315.901.160 oleh MA dibantu dengan TA dan ZL," katanya.
Perbuatan yang dilakukan tiga oknum pegawai PT Pos Indonesia itu tambah dia, dimotori oleh MA yang menjabat sebagai kepala unit PT Pos Kecamatan PUT, ketiganya melakukan menggelapkan uang tabungan puluhan nasabah yang menabung di kantor pos daerah itu.
Penggelapan tabungan nasabah kantor pos ini diketahui setelah adanya laporan dari salah satu nasabah bahwa uang mereka telah digelapkan oleh MA karena tidak kunjung dikembalikan saat diminta.
Tersangka MA sendiri selanjutnya langsung kabur ke luar kota dan berhasil ditangkap oleh anggota Polda Kalimantan Selatan pada pertengahan 2017 lalu, dan kemudian dijemput petugas dari Polda Bengkulu sebelum diserahkan kepada penyidik Polres Rejang Lebong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, diketahui aksi yang dilakukan MA ini dibantu oleh dua orang rekannya yakni TA dan ZL yang kemudian ditangkap petugas Polres Rejang Lebong dan ditetapkan sebagai tersangka.
Di hadapan petugas tersangka MA mengakui jika uang nasabah yang mereka gelapkan sudah habis dipakai untuk bermain judi online dan keperluan lainnya.
Sementara itu Kasi Pidana Khusus Kejari Rejang Lebong, Galuh Bastoro Aji membenarkan pelimpahan berkas dan tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Pos Indonesia Cabang Kecamatan Padang Ulak Tanding. Ketiga tersangka sendiri langsung mereka titipkan ke Lapas Klas II Curup.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018