Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Provinsi Bengkulu merancang peraturan daerah tentang Kawasan Industri guna mengakomodir kebutuhan daerah dalam rangka menerjemahkan rencana pengembangan industri nasional.

"Kita membutuhkan satu kawasan industri yang akan menampung kebutuhan daerah dalam pengembangan industri lokal dan nasional," kata Pelaksana Tugas Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah di Bengkulu, Selasa.

Saat sidang paripurna di gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Rohidin mengatakan kebijakan tersebut akan menjadi dasar untuk menyusun dokumen perencanaan kawasan industri.

Kawasan industri tambah dia menjadi kebutuhan daerah untuk mengejar ketertinggalan pembangunan Bengkulu dibanding daerah lain di Sumatera.

Dalam regulasi tersebut akan ditentukan kawasan industri yang akan dikembangkan oleh pemerintah daerah.

Selama ini tambah Rohidin, kawasan industri Bengkulu diprioritaskan di wilayah Pelabuhan Pulau Baai di Kelurahan Sumber Jaya, Kota Bengkulu.

Selain Raperda tentang Kawasan Industri, Pemprov Bengkulu juga mengusulkan Raperda tentang Ketertiban Umum.

Rohidin mengatakan tugas pokok dan kewenangan utama dari pemerintah daerah adalah untuk menjamin ketentraman di tengah masyarakat.***3***

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018